Pengertian Bea Cukai: Sejarah, Kebijakan, Tugas, dan Fungsi Penting

Bea Cukai adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam perdagangan internasional, khususnya dalam pengelolaan barang yang masuk dan keluar dari suatu negara. Dalam dunia perdagangan, istilah “beacukai” seringkali mengejutkan pelaku bisnis, tetapi masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami apa itu Bea Cukai, serta tugas dan fungsinya. Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan pengertian Bea Cukai, sejarahnya, kebijakan yang diterapkan, serta tugas dan fungsi institusi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.

Apa Itu Bea Cukai?

Bea Cukai secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas barang-barang yang diekspor atau diimpor. Selain itu, istilah ini juga mencakup pungutan atas barang tertentu yang dirasakan perlu adanya pengendalian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga yang mengatur urusan ini disebut sebagai kepabeanan, yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan lalu lintas barang dan pelaksanaan pungutan bea.

Secara luas, kepabeanan dan bea cukai bukan hanya merupakan institusi administratif, tetapi juga berfungsi sebagai pengatur dan pengawasi kegiatan ekonomi yang melibatkan barang dari luar negeri. Meski sering muncul dalam berita, banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami fungsi penting dari instansi ini dalam ekonomi negara.

Pengertian Bea Cukai Menurut Para Ahli

Pemahaman mengenai Bea Cukai bisa berbeda-beda menurut sudut pandang para ahli. Berikut adalah beberapa definisi Bea Cukai yang umum:

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia

2. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa lembaga ini sudah ada sejak zaman kolonial, diawali dengan istilah “douane” oleh orang Belanda. Bea Cukai memiliki tanggung jawab untuk memungut bea terhadap barang-barang yang masuk dan keluar.

3. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Dalam undang-undang ini, Bea diekspresikan sebagai pungutan yang dikenakan pada barang yang diekspor atau diimpor, sementara cukai adalah pungutan untuk barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

4. Menurut Kementerian Keuangan

Bea Cukai juga diartikan sebagai pungutan yang dikenakan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi perdagangan, yang kemudian dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Sejarah Bea Cukai

Sejarah lembaga Bea Cukai sudah ada sejak zaman kerajaan Indonesia, jauh sebelum kedatangan Belanda. Pembuktian formal terkait lembaga ini mulai terlihat saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) beroperasi. Pada zaman Hindia Belanda, lembaga ini dikenal dengan nama De Dienst der Invoer en Uivoerrenchten en Accijnzen.

Pada masa Jepang, lembaga ini mengalami perubahan fungsi dengan fokus pada pungutan cukai saja. Setelah Indonesia merdeka, tanggal 1 Oktober 1946 ditetapkan sebagai hari lahir Bea Cukai dengan pendirian Pejabatan Bea dan Cukai. Kemudian, melalui berbagai perubahan, saat ini lembaga ini dikenal dengan nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan Bea Cukai

Kebijakan Bea Cukai terbagi menjadi dua bagian utama: kebijakan di bidang ekspor dan kebijakan di bidang cukai.

Bidang Ekspor

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
  3. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
  4. Peraturan tentang pengawasan dan pemungutan Bea Keluar.

Bidang Cukai

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
  2. Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif Cukai.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai tata cara pemungutan Cukai.

Tugas Pokok Ditjen Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tanggung jawab signifikan di bawah Kementerian Keuangan dengan tugas mengelola dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan. Tanggung jawab ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, seiring dengan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Ditjen Bea dan Cukai

Fungsi utama Bea Cukai meliputi:

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.
  2. Menciptakan kondisi investasi yang kondusif melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan.
  3. Melindungi industri lokal dan masyarakat melalui pengawasan terhadap barang impor dan ekspor.
  4. Melakukan pengawasan yang efektif dan efisien melalui sistem manajemen risiko.
  5. Mengoptimalkan penerimaan negara dari bea dan cukai untuk pembangunan nasional.

Realisasi Penerimaan Bea Cukai

Hingga tahun 2019, penerimaan negara dari Bea Cukai telah mencapai jumlah signifikan. Sebanyak Rp 125,22 triliun tercatat dari total penerimaan yang menyasar berbagai sektor. Dengan struktur penerimaan yang berasal dari cukai, bea masuk, dan bea keluar, lembaga ini memegang peranan krusial dalam keuangan negara dan pengelolaannya berpengaruh langsung terhadap proyek pembangunan nasional.

Sinergi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak

Kerjasama antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penerimaan negara. Melalui program-program terintegrasi, kegiatan bisnis yang berbasis ekspor-impor menjadi lebih efisien dan tersusun rapi, memastikan bahwa proses administrasi tidak lagi terbelah di antara berbagai lembaga.

Sinergi ini menunjukkan bahwa keduanya berkolaborasi untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak dan kepabeanan secara lebih efektif.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang fungsi dan tanggung jawab Bea Cukai, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya lembaga ini dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

Exit mobile version