Penantian 1989 Berakhir: Skema HGB Solusi Warga Muara Angke

Penantian panjang sejak tahun 1989 bagi warga Kampung Nelayan Muara Angke akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 16 Februari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) kepada lima warga kampung tersebut. Momen bersejarah ini menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menghuni lahan tersebut selama lebih dari tiga dekade.

Hasyim (66), seorang warga yang menerima sertifikat, mengungkapkan perasaannya yang penuh suka cita. Ia menyoroti betapa pentingnya legalitas atas tanah yang telah mereka tinggali sejak relokasi kampung nelayan pada tahun 1989. “Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi yang bernama Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera, yang dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN. Alhamdulillah, kini kami mendapatkan hak kami,” ungkap Hasyim dengan penuh kebanggaan.

Total terdapat 687 bidang tanah yang berada di atas HPL No. 54/Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran. Hasyim berharap pengurusan sertifikat untuk warga lainnya dapat segera diselesaikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarwarga untuk mengurus hak sertifikat ini. “Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Penyerahan sertifikat ini mendatangkan kebahagiaan tidak hanya bagi Hasyim, tetapi juga bagi warga lainnya yang telah menunggu selama puluhan tahun. Momen ini dihadiri oleh pejabat-pejabat penting seperti Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Kehadiran para pejabat ini menandai dukungan pemerintah terhadap upaya penanganan masalah pertanahan di daerah tersebut.

Proses pengurusan sertifikat ini menjadi contoh nyata bagaimana kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang bermanfaat. Dalam hal ini, koperasi menjadi jembatan untuk mempercepat proses legalisasi tanah. Dengan adanya legalitas yang jelas, warga setempat kini dapat lebih percaya diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan juga berinvestasi untuk masa depan mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat di Indonesia, khususnya di Jakarta, yang mengalami masalah terkait status kepemilikan tanah. Proses hukum yang terhambat, ketidakpastian status tanah, dan kurangnya informasi seringkali menjadi kendala bagi warga. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti yang dilakukan di Kampung Nelayan Muara Angke perlu dicontoh dan diperluas ke wilayah lain yang memiliki permasalahan serupa.

Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa upaya untuk memberikan sertifikat tanah bagi masyarakat terus menjadi prioritas. Hingga saat ini, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah secara lebih luas. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah.

Oleh karena itu, harapan seperti yang diungkapkan oleh Hasyim menggambarkan keinginan warga untuk mendapatkan hak yang sah atas tanah tempat mereka tinggal. Ia mewakili suara banyak warga yang akrab dengan perjuangan panjang dan pencarian keadilan atas hak tanah mereka. Penyerahan sertifikat HGB di atas HPL ini diharapkan menjadi awal dari masa depan yang lebih baik bagi warga Kampung Nelayan Muara Angke dan pemukiman lainnya di Jakarta yang menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.

Berita Terkait

Back to top button