Pemerintah Resmi Terbitkan PP JKP dan JKK untuk Lindungi Pekerja

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. PP yang dikeluarkan ini adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dihadirkan untuk memperkuat jaminan sosial bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sektor industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang sulit.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah peningkatan manfaat yang diperoleh pekerja melalui program JKP. Melalui peraturan baru, manfaat uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan kini ditingkatkan menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat ini hanya sebesar 45% pada bulan pertama hingga ketiga dan 25% pada bulan keempat hingga keenam. Kenaikan manfaat ini mulai berlaku efektif pada 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun klaim yang sedang berjalan.

Perubahan lain yang signifikan adalah penyederhanaan persyaratan kepesertaan dan klaim untuk program JKP. Syarat iuran enam bulan berturut-turut yang sebelumnya diberlakukan untuk menerima manfaat kini dihapuskan. Masa kadaluarsa manfaat juga diperpanjang menjadi enam bulan, sehingga lebih banyak pekerja yang dapat merasakan manfaat dari program ini.

Untuk keperluan iuran JKP, pemerintah tidak lagi melakukan rekomposisi dari iuran Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, yang terdiri dari 0,14% berasal dari iuran JKK dan 0,22% yang ditanggung oleh pemerintah. Dalam upaya mendukung sektor industri padat karya, pemerintah memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50% untuk enam bulan, dimulai dari Februari hingga Juli 2025. Keringanan ini ditujukan untuk berbagai sektor industri yang paling terimbas, di antaranya:

– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furnitur

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan dapat mengurangi beban finansial mereka dan tetap mempertahankan tenaga kerja. Tariff iuran JKK setelah penerapan keringanan ini bervariasi bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari 0,120% untuk risiko Sangat Rendah hingga 0,870% untuk risiko Sangat Tinggi.

Dewi Manik Imannury, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger, mengungkapkan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ini. Menurutnya, keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK, serta menjaga stabilitas di sektor industri padat karya.

“Saya percaya kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya. Dalam konteks ini, pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru agar dapat memaksimalkan manfaat yang diberikan.

Dengan implementasi kebijakan baru ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat merasakan slogan “Kerja Keras Bebas Cemas,” yang mencerminkan harapan untuk mendapatkan manfaat optimal dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan oleh negara. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.

Berita Terkait

Back to top button