Bisnis

Pegadaian ‘Buru’ 1.800 Ton Emas untuk Pertebal Cadangan Bulion

Usai peresmian layanan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) bulion, pemerintah menargetkan cadangan emas batangan yang tersimpan di LJK bulion mencapai 440 ton pada tahun 2030. Dalam hal ini, dua LJK yang siap mewujudkan target tersebut adalah PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang masing-masing diharapkan mampu meraup cadangan sebesar 219 ton dalam lima tahun ke depan.

Menteri BUMN Erick Thohir berharap kedua LJK ini dapat menjalankan tugas mereka secara maksimal. "Di masyarakat saat ini terdapat sekitar 1.800 ton emas yang beredar dan belum terserap di lembaga jasa keuangan formal," ujar Erick dalam peluncuran kegiatan usaha bulion di Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ia menambahkan, banyak masyarakat yang masih menyimpan emasnya di tempat yang tidak aman, seperti di bawah bantal atau bahkan di toilet.

Dalam rangka menarik minat masyarakat untuk menyimpan emas mereka, Pegadaian menawarkan dua keuntungan utama. Pertama adalah masalah keamanan. Damar Latri Setiawan, Direktur Utama Pegadaian, memastikan bahwa Pegadaian memiliki sistem penyimpanan yang aman. "Kami sudah berpengalaman selama 100 tahun dengan emas. Di setiap cabang Pegadaian, kami menyimpan 90 ton emas yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Damar. Ia juga menyatakan bahwa pegawai Pegadaian terlatih untuk mengenali emas asli dengan baik, menjamin tingkat keamanan yang tinggi bagi masyarakat yang akan mempercayakan emas mereka.

Kedua, Pegadaian menawarkan keuntungan finansial bagi masyarakat yang memutuskan untuk menyimpan emas di sana. Dengan menabung emas, masyarakat bisa mendapatkan imbal jasa yang sebanding dengan jumlah emas yang disimpan. Misalnya, jika seseorang memiliki emas seberat satu kilogram, orang tersebut akan mendapatkan imbal jasa dalam bentuk emas setiap bulan. "Ini mirip dengan menabung, tapi bunganya dalam bentuk emas," kata Damar.

Beberapa keuntungan menabung emas di Pegadaian antara lain:

  1. Keamanan Penyimpanan: Emas disimpan di tempat yang aman dengan pengalaman lebih dari 100 tahun di industri ini.
  2. Imbal Jasa: Nasabah dapat menerima imbal jasa yang kompetitif setiap bulannya dari emas yang disimpan.
  3. Keahlian SDM: Pegawai Pegadaian dilatih secara khusus untuk memastikan keaslian dan keamanan emas yang disimpan.

Dengan banyaknya emas yang beredar di masyarakat, Pegadaian berupaya meyakinkan masyarakat untuk beralih ke sistem keuangan formal yang lebih aman dan menguntungkan. Erick mengingatkan bahwa perlunya masyarakat memahami bahwa menggunakan LJK untuk menyimpan emas jauh lebih menguntungkan ketimbang menyimpannya di rumah yang berisiko tinggi. Hal ini juga sejalan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan menarik lebih banyak aset ke dalam sistem keuangan formal.

Inisiatif ini diharapkan tidak hanya dapat menambah cadangan emas di LJK tetapi juga membantu memperkuat perekonomian melalui pengelolaan aset yang lebih baik. Dengan penguatan sistem keuangan yang berbasis emas ini, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia menjadi dua pemain utama dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal. Upaya ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button