Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu inisiatif yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan oleh kedua kategori ini. Namun, masih banyak lansia dan penyandang disabilitas yang belum mengetahui cara mendaftar untuk mendapatkan bansos ini. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara daftar bansos untuk lansia dan disabilitas sangat penting agar mereka dapat mengakses bantuan yang berhak mereka terima.
Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bansos. Persyaratan umum adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk syarat khusus, berikut penjelasannya:
Persyaratan Khusus Lansia:
- Usia 60 tahun ke atas.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup dalam kondisi ekonomi rentan.
Persyaratan Khusus Disabilitas:
- Penyandang disabilitas berat, terbatas dalam aktivitas sehari-hari sehingga memerlukan bantuan orang lain.
- Surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter sebagai bukti.
Setelah memenuhi syarat, pendaftaran bansos dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran dalam bentuk daftar:
1. Daftar Online:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di ponsel.
- Buka aplikasi dan buat akun menggunakan data NIK KTP, KK, dan lainnya.
- Lakukan aktivasi akun.
- Login ke aplikasi.
- Klik opsi "Tambah Usulan" dan pilih jenis bansos PKH.
- Isi data yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi data oleh tim Kementerian Sosial.
- Jika data valid, Anda akan menerima notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT.
2. Daftar Offline:
- Pendaftaran bansos secara offline dapat dilakukan di kantor desa atau Dinas Sosial setempat.
- Serahkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan) kepada petugas.
PKH (Program Keluarga Harapan) adalah salah satu program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui Himbara atau PT Pos Indonesia, dengan kategori penerima mencakup lansia dan disabilitas.
Bantuan yang diterima oleh setiap kelompok adalah sebagai berikut:
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
- Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Dengan demikian, baik lansia maupun penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta selama satu tahun penuh, yang dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Penting bagi para lansia dan penyandang disabilitas untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga mereka bisa mendapatkan dukungan yang diperlukan. Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas hidup mereka dapat meningkat, dan mereka merasa diperhatikan oleh negara. Melihat rendahnya penetrasi informasi tentang pendaftaran bansos di kalangan kelompok rentan ini, dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar juga sangat diperlukan agar mereka bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.