Info

Panduan Praktis: Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan 2025

BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu program penting dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia. Sebagai bagian dari layanan yang disediakan, program ini juga menawarkan subsidi untuk pengadaan kacamata bagi peserta yang membutuhkannya. Pada tahun 2025, proses klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian demi meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat. Artikel ini akan membahas langkah-langkah efektif dalam mengklaim kacamata dari BPJS Kesehatan.

Untuk mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Pertama, ukuran kacamata yang dijamin minimal harus mencapai 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, peserta hanya dapat mengajukan klaim kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun. Terakhir, klaim hanya dapat dilakukan jika peserta mendapatkan resep dari dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk melakukan klaim kacamata. Pertama, peserta harus datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1, seperti puskesmas atau klinik, yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Di sini, peserta dapat meminta rujukan untuk mendapatkan perawatan di poli mata. Setelah mendapatkan rujukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi dokter spesialis mata atau rumah sakit rujukan BPJS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses ini, peserta harus mengikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan menjalani pemeriksaan mata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah evaluasi selesai, dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata. Resep ini perlu dicetak dan dibawa pulang oleh peserta.

Setelah memperoleh resep, peserta diminta untuk melegalisir atau memverifikasi resep tersebut di fasilitas kesehatan rujukan. Proses legalisasi ini penting agar resep sah dan dapat digunakan untuk pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, peserta harus mendatangi optik yang sudah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata yang sesuai dengan resep.

Pembelian kacamata dioptik rekanan memungkinkan peserta untuk menerima subsidi dari BPJS Kesehatan. Besaran subsidi ini bervariasi bergantung pada kelas kepesertaan. Untuk Kelas 1, subsidi meningkat menjadi Rp 330.000, dari sebelumnya Rp 300.000. Kelas 2 mendapat subsidi sebesar Rp 220.000, naik dari Rp 200.000, sedangkan Kelas 3 mendapatkan subsidi Rp 165.000, sebelumnya Rp 150.000.

Penting untuk diketahui bahwa proses klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan sangat mudah jika mengikuti semua prosedur dengan benar. Subsidi dari BPJS Kesehatan tidak hanya meringankan beban biaya pengadaan kacamata tetapi juga mendukung peserta untuk mendapatkan alat bantu penglihatan sesuai dengan kebutuhan medis. Peserta diharapkan selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses klaim dapat berjalan lancar dan efektif.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam penyediaan alat kesehatan seperti kacamata. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah dalam mendukung kesehatan warganya, serta memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang diperlukan. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dan syarat yang telah ditentukan agar Anda dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button