Info

Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 via Coretax – Spada News

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem perpajakan inovatif bernama Coretax, yang mulai berlaku pada Januari 2025. Pengembangan ini bertujuan untuk menyederhanakan urusan administrasi perpajakan di Indonesia, mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform yang mudah diakses. Salah satu fitur utama yang diperkenalkan melalui Coretax adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang kini bisa dilakukan secara online oleh wajib pajak pribadi dan badan.

Pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax menawarkan kemudahan dan efisiensi, di mana pengguna dapat menyelesaikan proses dengan cepat hanya dalam beberapa langkah. Bagi mereka yang berminat untuk melakukan pendaftaran, berikut adalah panduan lengkap:

Cara Daftar NPWP Online 2025 untuk Orang Pribadi:

  1. Akses laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp melalui perangkat seluler.
  2. Gulir ke bawah dan baca informasi yang tersedia. Centang kotak persetujuan.
  3. Klik menu “Akses Coretax” dan pilih “Pendaftaran Baru” atau “New Registration”.
  4. Pilih kategori “Orang Pribadi” atau “Individual”.
  5. Tentukan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ada, pilih “Ya”, dan jika tidak, pilih “Tidak”.
  6. Lengkapi data identitas wajib pajak seperti nama, tanggal lahir, dan nomor NIK. Klik “Periksa” untuk memverifikasi data.
  7. Masukkan detail kontak termasuk email dan nomor telepon, lalu lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan.
  8. Isikan data tambahan jika diperlukan, misalnya informasi mengenai keluarga.
  9. Unggah foto dan lengkapi detail alamat wajib pajak.
  10. Centang kotak untuk mengonfirmasi pernyataan wajib pajak dan klik “Kirim Pengajuan”.
  11. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima NPWP dalam format PDF melalui email.

Cara Daftar NPWP Online 2025 untuk Badan:

  1. Kunjungi laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Baca informasi yang disediakan dan centang kotak persetujuan.
  3. Pilih “Akses Coretax”, kemudian klik “Pendaftaran Baru” atau “New Registration”.
  4. Pilih kategori “Badan” atau “Corporate”.
  5. Sesuaikan jenis badan dengan kategori perusahaan Anda.
  6. Apabila pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, lengkapi data kuasa. Jika tidak, lanjutkan tanpa mencentang kotak tersebut.
  7. Isi data identitas badan, seperti nama perusahaan dan nomor identifikasi wajib pajak.
  8. Masukkan detail kontak perusahaan, dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan.
  9. Tambahkan informasi pihak terkait seperti direktur atau pemegang saham jika perlu.
  10. Lengkapi data ekonomi badan, termasuk sumber pendapatan dan jenis usaha.
  11. Masukkan detail alamat perusahaan dan unggah dokumen pendukung seperti akta pendirian.
  12. Setelah mengonfirmasi pernyataan wajib pajak, klik “Kirim Pengajuan”.
  13. NPWP badan akan dikirimkan melalui email dalam format PDF setelah selesai.

Proses pendaftaran NPWP melalui Coretax tidak hanya menyediakan cara yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga meminimalkan kesalahan yang sering terjadi dalam pengisian data. Sebelum menyelesaikan pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

Dengan peluncuran sistem ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia dengan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Coretax diharapkan akan menjadi langkah awal menuju administrasi perpajakan yang lebih transparan dan efisien di masa depan. Penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan akan membawa banyak manfaat bagi wajib pajak dan menyederhanakan proses yang biasa dianggap ribet dan kompleks.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button