Panduan Mudah: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Non-Aktif

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang menjadi bagian penting dari layanan kesehatan di Indonesia. Sayangnya, tidak jarang peserta mengalami masalah terkait status kepesertaan yang non-aktif. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk keterlambatan pembayaran iuran atau perubahan status pekerjaan. Ketika status kepesertaan menjadi non-aktif, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan biaya layanan kesehatan tidak akan ditanggung. Namun, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang non-aktif.

Salah satu metode yang paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi ini melalui App Store atau Play Store. Setelah itu, peserta harus membuat akun dengan memasukkan nomor kartu BPJS, kata sandi, dan kode captcha. Setelah berhasil login, pilih menu “Peserta” untuk memeriksa status kepesertaan Anda. Penting untuk mengaktifkan pembayaran autodebet agar tidak ada keterlambatan di masa mendatang. Kemudian, masukkan informasi rekening bank dan lakukan pembayaran iuran atau tunggakan sesuai jumlah yang disyaratkan. Terakhir, periksa kembali status kepesertaan untuk memastikan bahwa kartu telah aktif.

Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp Pandawa. Layanan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang tidak ingin datang langsung ke kantor cabang. Peserta hanya perlu mengirim pesan ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 0811 8750 400 dan mengetik “Halo” untuk memulai layanan. Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan, termasuk mengisi formulir online dan memilih opsi pengaktifan kembali kartu. Pastikan untuk melakukan pembayaran sesuai instruksi yang terdapat di dalam percakapan WhatsApp. Untuk memastikan segala proses berjalan dengan baik, peserta disarankan untuk memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi atau layanan online.

Bagi mereka yang lebih nyaman melakukan pengurusan secara langsung, mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan juga menjadi pilihan. Sebelum datang, Anda dapat menghubungi BPJS Care Center di 165 untuk mengecek status kepesertaan. Jika Anda termasuk dalam kategori peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), pastikan untuk membawa surat keterangan dari Dinas Sosial setempat. Setelah sampai di kantor, siapkan dokumen yang dibutuhkan, dan petugas di sana akan membantu Anda untuk memproses pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan.

Jika peserta mandiri memiliki tunggakan, ada program yang dikenal sebagai Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang bisa dimanfaatkan. Langkah pertama adalah masuk ke aplikasi Mobile JKN dan memilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Di dalam menu ini, peserta dapat mengecek simulasi pembayaran yang tersedia. Setelah itu, setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, dan lakukan pembayaran cicilan pertama. Dengan melakukan hal tersebut, peserta dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan.

Proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cara yang beragam. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk mengetahui metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Dengan memanfaatkan cara-cara di atas, peserta tidak hanya dapat mengaktifkan kembali kartu yang non-aktif tetapi juga dapat memastikan bahwa mereka akan selalu mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan. Hal ini juga menekankan pentingnya pembayaran iuran tepat waktu, sehingga status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses secara efektif.

Exit mobile version