Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali menjadi sorotan menjelang tahun 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan rencana penyaluran kedua bantuan sosial ini dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, akan mendapatkan manfaat dari program ini, asalkan mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, ada peluang untuk mendaftar secara online maupun offline. Proses pendaftaran ini memberikan izin bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Cara untuk mendaftar Bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 dapat dilakukan melalui dua metode: pendaftaran online dan pendaftaran offline.
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran secara online menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mendaftar menggunakan perangkat elektronik mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
– Pertama, cari dan unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
– Setelah aplikasi terpasang, isi data pribadi Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, dan email. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
– Sertakan foto e-KTP Anda beserta swafoto sambil memegang e-KTP sebagai bagian dari proses verifikasi.
– Setelah akun Anda terverifikasi, masuklah ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Klik “Tambah Usulan” untuk memasukkan data baru.
– Pilih jenis bantuan yang diinginkan, baik PKH atau BPNT, dan lengkapi informasi pendukung yang perlu diunggah, seperti jumlah anggota keluarga, kondisi ekonomi, serta foto rumah dari tampak depan.
– Data yang telah dikirimkan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat, dan hasil verifikasi akan diinformasikan melalui aplikasi atau email.
2. Pendaftaran Offline
Bagi mereka yang lebih memilih pendaftaran secara langsung, berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mendaftar secara offline:
– Pertama, siapkan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen utama yang diperlukan.
– Serahkan dokumen tersebut kepada petugas di pemerintahan setempat dan daftarkan diri Anda sebagai calon penerima bantuan.
– Pihak desa akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan. Data yang disetujui akan dikirimkan ke Dinas Sosial.
– Setelah lolos verifikasi dari Dinas Sosial, data Anda akan diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk validasi akhir sebelum penyaluran bantuan dilakukan.
Kemensos mengharapkan dengan adanya proses pendaftaran ini, lebih banyak masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dapat terakomodasi. Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline, terutama bagi mereka yang melewatkan kesempatan sebelumnya.
Penting untuk mencatat bahwa semua data yang dimasukkan selama pendaftaran harus akurat dan valid, sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang diusung oleh pemerintah.
Jadi, jangan tunda untuk mendaftar jika Anda atau keluarga Anda memenuhi syarat. Siapkan NIK e-KTP dan dokumen yang diperlukan, dan pastikan Anda mengikuti semua langkah pendaftaran dengan benar agar mendapatkan akses ke bantuan sosial yang bermanfaat ini di tahun 2025.