Panduan Lengkap Syarat dan Ketentuan Perpanjang SKCK 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencatat riwayat kejahatan seseorang. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau urusan hukum. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan, dan setelah periode tersebut habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan. Sebagai persiapan menghadapi perpanjangan SKCK di tahun 2025, penting untuk memahami syarat dan ketentuan terbaru yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilampirkan dalam proses perpanjangan:

  1. Fotokopi SKCK sebelumnya
    Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data dan catatan kepolisian pemohon.

  2. Pasfoto ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar
    Pasfoto harus berwarna dan formal, mengenakan pakaian sopan dan berkerah.

  3. Fotokopi e-KTP atau SIM
    Ini akan memastikan bahwa identitas pemohon sesuai dengan data yang terdaftar di kepolisian.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon terdaftar dalam data keluarga.

  5. Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
    Dokumen ini menunjukkan bukti kelahiran sebagai referensi identitas.

  6. Formulir perpanjangan SKCK
    Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar, dan dapat diambil di kantor polisi.

Setelah mempersiapkan dokumen, pemohon perlu memilih metode untuk mengajukan perpanjangan SKCK. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu offline dan online.

  1. Perpanjang SKCK Secara Offline:
    Pemohon dapat mendatangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Proses ini mencakup pengisian formulir, penyerahan dokumen syarat, serta pengambilan foto dan sidik jari jika diperlukan.

  2. Perpanjang SKCK Secara Online:
    Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara elektronik melalui Polri Super App. Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh dan buka aplikasi Polri Super App di smartphone Anda.
    • Daftar atau masukkan akun yang sudah ada.
    • Pilih menu SKCK dan opsi Perpanjang SKCK.
    • Isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan dalam format digital, seperti KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
    • Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.
    • Setelah diverifikasi, SKCK dapat diambil di kantor polisi atau melalui pengiriman ke alamat yang terdaftar.

Biaya perpanjangan SKCK pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp30.000, dan pembayaran dapat dilakukan baik di kantor polisi maupun secara online sesuai dengan pilihan pemohon.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemohon saat akan melakukan perpanjangan SKCK:

  1. Perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor polisi yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau SIM.
  2. Jika SKCK hilang atau masa berlakunya sudah lebih dari satu tahun, maka pemohon diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SKCK baru, bukan perpanjangan.
  3. Proses perpanjangan dapat diajukan paling cepat sebelum masa berlaku SKCK habis, dan tidak lebih dari satu tahun setelah masa berlaku kedaluwarsa.

Dengan mengetahui syarat, cara, dan biaya yang berkaitan dengan perpanjangan SKCK di tahun 2025 ini, pemohon diharapkan dapat menjalani proses perpanjangan dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua dokumen dipersiapkan dengan baik untuk menghindari kendala dalam pengajuan perpanjangan.

Berita Terkait

Back to top button