Saat berkendara di jalan raya, pengendara tentu harus mematuhi berbagai peraturan lalu lintas yang berlaku. Namun, ada kalanya karena berbagai alasan, pengendara mengalami pelanggaran dan mendapatkan tilang yang dapat berujung pada penyitaan kendaraan. Apalagi pada tahun 2025, prosedur pengurusan motor yang terkena tilang menjadi semakin jelas dan rinci. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus motor yang terkena tilang.
Penyitaan kendaraan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo, polisi memiliki alasan tertentu sebelum melakukan penyitaan. Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar penyitaan antara lain:
- Tidak membawa SIM dan STNK saat berkendara.
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang pelat nomor.
- Melanggar aturan lalu lintas berat yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
- Jika motor disita, biasanya kendaraan tidak akan ditahan dalam waktu lama, asalkan pemiliknya segera mengurus tilang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apabila motor Anda disita, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai dengan lokasi tilang. Pastikan membawa blangko tilang yang diberikan oleh petugas saat penindakan. Selanjutnya, Anda harus membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Transfer bank
- Langsung di loket kejaksaan
- Layanan pembayaran online yang disediakan oleh pihak berwenang.
Setelah pembayaran berhasil, Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan sebagai bukti bahwa denda telah dibayar.
Setelah menyelesaikan urusan tilang, langkah berikutnya adalah mengambil kembali motor yang disita. Berikut ini adalah prosedur yang harus diikuti:
-
Siapkan Dokumen Penting
Pemilik kendaraan harus membawa dokumen berikut:- STNK asli (jika tidak disita saat tilang).
- Bukti pembayaran denda tilang dari Kejaksaan.
- Slip laporan pembebasan dari Kejaksaan.
- KTP atau identitas diri lainnya.
-
Datangi Kantor Polisi yang Menyita Motor
Setelah persiapan dokumen, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor kepolisian tempat motor ditahan. Dokumen yang diperlukan harus ditunjukkan agar petugas dapat melakukan verifikasi. - Pengambilan Motor
Jika semua dokumen sudah sesuai dan verifikasi selesai, motor akan dikembalikan kepada pemilik tanpa biaya tambahan. AKP Sudarmo menegaskan bahwa satu-satunya biaya yang dikeluarkan hanya untuk pembayaran denda tilang di Kejaksaan.
Selain itu, ada beberapa tips yang bisa membantu mengurus tilang dan pengambilan STNK yang disita:
- Datang Tepat Waktu: Pastikan untuk tidak menunda pembayaran denda dan pengambilan kendaraan atau STNK yang disita agar tidak mengalami masalah administrasi lebih lanjut.
- Gunakan Layanan Pengantaran: Beberapa Kejaksaan menyediakan layanan pengantaran barang bukti seperti STNK melalui jasa ekspedisi atau Pos Indonesia.
- Pilih Metode Pembayaran yang Mudah: Gunakan metode pembayaran yang praktis, seperti transfer bank atau sistem pembayaran digital, untuk mempercepat proses.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para pengendara bisa lebih mudah dalam mengurus denda tilang dan mengambil kembali motor yang disita. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi masalah bagi pengendara serta mendorong kesadaran untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, sehingga pengendara dapat terhindar dari sanksi tilang dan penyitaan kendaraan di masa depan.