Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan langkah signifikan dengan meluncurkan sistem baru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan pengelolaan pajak bagi wajib pajak di Indonesia. Coretax, yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dalam satu platform digital yang mudah diakses.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak diharapkan dapat menikmati kenyamanan dalam mengelola administrasi perpajakan mereka. Namun, bagi wajib pajak baru maupun lama, penting untuk mengetahui cara mendaftar dan login ke dalam sistem ini. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, proses login ke Coretax menjadi sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Buka portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Klik menu “Lupa Kata Sandi” jika belum pernah menggunakan Coretax.
3. Masukkan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
4. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau SMS.
5. Klik tautan dalam email atau SMS tersebut untuk mengatur ulang kata sandi.
6. Buat kata sandi baru yang kuat dan unik.
Setelah berhasil login, pengguna akan diminta untuk membuat frasa sandi atau passphrase. Frasa sandi ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang harus berbeda dari kata sandi untuk menjaga keamanan akun.
Untuk wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, langkah pendaftaran ke Coretax adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Pilih opsi “Permintaan Akses Digital”.
3. Isi formulir yang tersedia dengan data valid, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif.
4. Setelah permintaan disetujui, tautan aktivasi akan dikirimkan melalui email atau SMS.
5. Ikuti panduan aktivasi untuk membuat akun dan mulai menggunakan Coretax.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, proses pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Pilih menu “Daftar di Sini”.
3. Isi formulir registrasi dengan lengkap dan benar.
4. Setelah formulir diisi, sistem akan memproses pendaftaran NPWP secara otomatis.
5. Anda akan menerima notifikasi konfirmasi melalui email atau SMS.
Setelah NPWP terdaftar, wajib pajak dapat langsung login ke Coretax untuk mengelola administrasi perpajakan secara mandiri.
Namun jika wajib pajak mengalami kesulitan selama proses pendaftaran atau login, DJP menyediakan jalur bantuan. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui media sosial @kringpajak di platform X. Selain itu, mengunjungi kantor pajak terdekat juga merupakan opsi untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Informasi mengenai lokasi kantor pajak dapat dilihat di situs resmi DJP.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan bantuan yang tersedia, diharapkan wajib pajak dapat dengan mudah beradaptasi dengan sistem Coretax dan mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien. Coretax diharapkan menjadi solusi inovatif bagi wajib pajak dalam era digital saat ini.