Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online menjadi solusi yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama pada tahun 2025. Proses perpanjangan SIM yang lebih cepat dan efisien ini tidak hanya mengurangi antrean di kantor pelayanan, tetapi juga mendukung kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Mengetahui cara perpanjang SIM online dan informasi biayanya akan membantu pemohon untuk melanjutkan aktivitas berkendara dengan lebih nyaman dan legal.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
– SIM lama
– E-KTP
– Hasil RIKKES Jasmani
– Hasil Tes Psikologi
– Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Penting untuk memastikan semua dokumen di atas jelas dan tidak buram agar proses verifikasi data dapat berjalan lancar. Dengan mempersiapkan dokumen yang sesuai, pemohon akan mengurangi kemungkinan penolakan dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Proses perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel dan verifikasi dengan kode OTP yang diterima via SMS.
3. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
4. Isi profil dengan NIK, nama, dan email untuk aktivasi akun.
5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
6. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto.
7. Lakukan tes RIKKES jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
8. Pilih menu SIM, lalu pilih opsi perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM.
10. Pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian jika pengajuan ditolak.
11. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
12. Bayar biaya perpanjangan menggunakan virtual account BNI.
13. Periksa status transaksi secara berkala di aplikasi.
14. Lengkapi indeks kepuasan pelanggan setelah SIM diterima.
15. Klik tombol perbarui untuk mendigitalisasi SIM baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM untuk setiap jenis SIM bervariasi, sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C I: Rp 75.000
– SIM C II: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D I: Rp 30.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, dimana biaya tes psikologi sekitar Rp37.500. Untuk tes RIKKES jasmani, biaya tergantung pada tarif klinik yang dipilih.
Estimasi waktu proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada antrian di Satpas. Untuk memastikan pengajuan diproses dengan cepat, disarankan untuk melakukan permohonan sebelum pukul 15.00 karena permohonan yang diterima setelah waktu tersebut akan diproses keesokan harinya. Jam operasional Satpas adalah Senin hingga Sabtu, dari pukul 08:00 hingga 15:00.
Dengan informasi dan langkah-langkah yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM secara online di tahun 2025, serta menjalani aktivitas berkendara dengan aman dan legal.