Sebagai Wajib Pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun. SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Memasuki tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan efisien melalui sistem online.
Dalam melaporkan SPT Tahunan, terdapat langkah-langkah yang perlu diperhatikan agar proses berjalan dengan lancar. Pertama, penting untuk memahami manfaat pelaporan SPT tepat waktu. Beberapa keuntungan dari pelaporan yang benar yaitu memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan pendapatan yang diperoleh, memeriksa apakah terdapat kelebihan pembayaran yang dapat diklaim kembali, membantu pemerintah untuk mengevaluasi sistem perpajakan, serta menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan.
SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu SPT untuk orang pribadi dan SPT untuk badan. Adapun formulir yang digunakan untuk orang pribadi meliputi Formulir 1770 untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha, Formulir 1770S untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, dan Formulir 1770SS untuk penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta. Sementara itu, untuk badan usaha menggunakan Formulir 1771.
Sebelum mulai melapor, Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antara dokumen tersebut adalah bukti pemotongan pajak, rekapitulasi penghasilan, bukti pembayaran pajak, E-KTP, NPWP, dan yang paling penting adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Memiliki akun DJP Online yang aktif juga merupakan syarat vital dalam proses pelaporan.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan secara online di tahun 2025:
-
Masuk ke Situs DJP Online: Akses https://djponline.pajak.go.id/account/login dan masukkan NIK atau NPWP, password, serta kode keamanan, lalu klik Login.
-
Pilih Menu Lapor: Setelah berhasil login, klik tab Lapor dan pilih e-Filing, lalu lanjutkan dengan memilih opsi Buat SPT.
-
Jawab Pertanyaan Status: Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kondisi pajak masing-masing.
-
Isi Data Penghasilan dan Pajak: Input data sesuai dengan bukti potong pajak serta rincian mengenai penghasilan dan potongan.
-
Periksa Ringkasan SPT: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan.
-
Dapatkan Kode Verifikasi: Kirimkan kode verifikasi baik ke nomor telepon atau email yang terdaftar dan masukkan kode yang diterima.
- Kirim SPT: Klik Kirim SPT, setelah itu Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Apabila Wajib Pajak lupa EFIN, penting untuk mengetahui bahwa mereka dapat mengakses beberapa layanan untuk mendapatkan kembali EFIN, seperti mengunjungi KPP terdekat, menghubungi layanan call center, atau menggunakan aplikasi M-Pajak.
Mengenai batas waktu pelaporan, SPT Tahunan untuk orang pribadi harus disampaikan paling lambat hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk badan usaha sampai 30 April 2025. Keterlambatan dalam pelaporan akan dikenakan sanksi denda, yaitu Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Selain itu, ada juga bunga 2% per bulan jika terdapat kekurangan bayar pajak.
Dengan peluncuran Coretax DJP yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 ini bisa menjadi langkah awal menuju perpajakan digital yang lebih baik. Memanfaatkan e-Filing, melaporkan SPT pun kini menjadi lebih mudah tanpa harus mendatangi kantor pajak. Dengan demikian, para Wajib Pajak bisa melakukan kewajiban di bidang perpajakan lebih efektif dan tepat waktu, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan potensi pendapatan negara melalui pajak.