
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa sekolah tahap pertama akan segera dilaksanakan pada bulan Februari 2025. Program ini merupakan inisiatif dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan dengan layak. Melalui PIP, diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan yang sering kali terkendala masalah finansial.
Pencairan dana PIP tahap pertama akan disalurkan kepada siswa yang telah terverifikasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi syarat sebagai penerima. Dana bantuan ini langsung dikirim ke rekening masing-masing siswa yang terdaftar. Besaran bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Sebagai informasi, rincian bantuan PIP adalah sebagai berikut:
- Siswa SD/MI: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMA/MA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 500.000 – Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Untuk memastikan siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan status penerimaan PIP tahap 1 tahun 2025 secara online, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Berikut adalah panduan cara cek status penerimaan PIP:
Cek Melalui Situs Resmi PIP:
- Akses laman resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cari’.
- Tunggu proses pencarian status informasi.
- Sistem akan menampilkan data pencairan dana bantuan PIP dan jadwal lengkapnya.
- Cek Melalui Sekolah:
- Siswa juga dapat memeriksa status PIP melalui sekolah masing-masing. Pihak sekolah biasanya memiliki daftar nama siswa yang berhak menerima bantuan dan dapat membantu dalam proses pencairan.
Setelah memastikan bahwa siswa termasuk dalam daftar penerima PIP, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan tersebut. Proses pencairan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pastikan rekening tabungan memiliki status aktif dan dana PIP telah masuk ke rekening penerima.
- Datangi ATM bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah dalam proses pencairan dana bantuan PIP.
- Proses penarikan dana mengikuti prosedur dan ketentuan dari bank penyalur.
- Bawa dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Buku tabungan rekening SimPel, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi KTP orang tua/wali.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperluas akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun serta mencegah anak putus sekolah karena kendala finansial. Selain itu, PIP juga menjadi sarana untuk membantu anak-anak yang sempat putus sekolah agar dapat kembali belajar, mendukung program wajib belajar 12 tahun di Indonesia.
Bantuan PIP diprioritaskan untuk siswa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk berusia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Terdapat juga kategori khusus yang menjadi prioritas penerima seperti anak yatim/piatu di panti asuhan, siswa yang berisiko putus sekolah, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan anak dari narapidana.
Bagi siswa yang membutuhkan bantuan namun tidak memiliki KIP, mereka tetap bisa mengajukan permohonan dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait. Dengan adanya program PIP, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, bagi siswa dan orang tua, segera lakukan pengecekan status PIP untuk memastikan hak dan mendapatkan manfaat dari program ini.