Panduan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu. Sejak pertama kali diperkenalkan, program ini telah memberikan bantuan sosial kepada berbagai kelompok rentan, termasuk ibu hamil, anak-anak pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Menjelang periode Januari 2025, banyak masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima bansos PKH. Salah satu cara yang paling mudah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengecek NIK KTP sebagai penerima bansos PKH:

Melalui Situs Resmi Kemensos

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan perangkat Anda terkoneksi dengan internet.
  2. Isi data wilayah tempat tinggal Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketik nama lengkap Anda sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda jika terdaftar. Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
  2. Jika Anda belum mendaftar, masukkan data pribadi yang valid untuk membuat akun.
  3. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  4. Pilih menu “Cek Bansos”.
  5. Masukkan data wilayah tempat tinggal, nama sesuai KTP, dan kode captcha yang ditampilkan.
  6. Tekan tombol “Cari Data”.
  7. Informasi penerima bantuan akan muncul jika data Anda sesuai dengan daftar penerima manfaat.

Penting untuk diingat bahwa untuk dapat menerima PKH, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  3. Berstatus sosial ekonomi yang miskin atau rentan.
  4. Memiliki anggota keluarga yang memenuhi syarat, seperti ibu hamil atau menyusui, anak-anak berusia 5-21 tahun, lansia berusia di atas 70 tahun, serta penyandang disabilitas berat.

Bantuan yang diberikan melalui program PKH bervariasi, dengan nilai antara Rp225.000 hingga Rp750.000, tergantung pada komposisi keluarga. Dana bantuan akan disalurkan melalui bank milik pemerintah atau PT Pos Indonesia, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program PKH agar lebih tepat sasaran dan membantu meningkatkan kondisi hidup masyarakat yang kurang beruntung. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan sistem pengecekan yang ada dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak mereka sebagai penerima bantuan sosial.

Karena program PKH terkait dengan data pribadi, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan menggunakan informasi resmi dari sumber yang terpercaya. Melalui cara yang tepat, masyarakat dapat mendapatkan akses bantuan sosial ini dan membantu meringankan beban hidup sehari-hari. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah.

Exit mobile version