Bisnis

OJK Mendesak AJB Bumiputera 1912 Segera Bayar Klaim Outstanding!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk meningkatkan upaya dalam menyelesaikan klaim yang masih tertunggak, atau yang dikenal dengan istilah outstanding (OS). Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, ditegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

Ogi mengungkapkan, “Dalam berbagai kesempatan OJK terus meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis dan melaksanakan komitmen yang tertulis dalam RPK [Rencana Penyehatan Keuangan] AJBB.” Pernyataan ini menunjukkan keprihatinan OJK terhadap nasib pemegang polis yang berharap klaim mereka dapat segera diproses.

Berdasarkan data dari tahun lalu, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim kepada 87.082 pemegang polis dengan total nilai mencapai Rp377 miliar. Namun, perusahaan mengakui bahwa realisasi pembayaran klaim masih di bawah target yang tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Hal ini menjadi catatan penting bagi OJK dan pemegang polis yang menantikan penyelesaian klaim mereka.

Sumber dana untuk pembayaran klaim saat ini berasal dari hasil konversi aset milik perusahaan. Namun, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menjelaskan bahwa proses penyelesaian klaim berjalan lebih lambat dari yang diharapkan. “Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan dan menambah target di 2025, begitu juga dengan target premi income 2025,” ujar Hery.

Dengan kata lain, strategi perusahaan tidak hanya bergantung pada pendapatan premi dari bisnis asuransi, tetapi juga harus memaksimalkan pendapatan dari hasil konversi aset. OJK sebelumnya menyatakan bahwa realisasi pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 masih jauh dari target yang diharapkan, di mana klaim yang belum dibayarkan setelah pemegang polis menyetujui skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM) mencapai Rp604 miliar, dari total keseluruhan OS Klaim sebesar Rp5,064 triliun.

Hery juga mengungkapkan bahwa AJB Bumiputera 1912 tetap aktif melakukan sosialisasi kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo klaimnya. “Sampai dengan saat ini perusahaan terus melakukan sosialisasi secara aktif melalui agen dan pegawai di seluruh kantor cabang dan kantor wilayah kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo klaimnya,” terang Hery.

Faktor-faktor yang menghambat pembayaran klaim pun dijelaskan oleh Hery, antara lain adanya pemegang polis yang belum mengetahui tentang skema PNM, belum menghubungi perusahaan, atau belum melengkapi berkas klaim. Hal ini menunjukkan bahwa ada berbagai alasan yang menghambat proses penyelesaian klaim, bukan semata-mata karena penolakan dari pemegang polis.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian klaim, OJK berharap AJB Bumiputera 1912 yang telah berdiri sejak lama dapat beradaptasi dan memenuhi harapan pemegang polis. OJK memberikan perhatian khusus pada perkembangan situasi ini, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi di Indonesia.

Ke depan, diharapkan AJB Bumiputera 1912 mampu mengambil langkah-langkah strategis guna mempercepat proses penyelesaian klaim yang masih tertunggak, sesuai dengan komitmennya dalam RPK. Keberhasilan dalam menuntaskan klaim ini tidak hanya akan menguntungkan pemegang polis, tetapi juga dapat memulihkan citra perusahaan di mata masyarakat dan OJK.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button