Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan izin kepada PT Pegadaian (Persero) untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, yang diharapkan dapat memperluas layanan perusahaan dalam sektor emas. Izin tersebut dikeluarkan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 pada 23 Desember 2024. Dengan demikian, Pegadaian kini dapat melayani berbagai produk terkait emas, termasuk simpanan emas, pembiayaan, penitipan, dan perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menjelaskan bahwa Pegadaian telah mengelola total saldo deposito emas mencapai 31.604 kilogram. Selain itu, Pegadaian juga berhasil menghimpun emas titipan dari korporasi sebanyak 988 kilogram, serta menyalurkan pinjaman modal kerja berbasis emas sebesar 20 kilogram. “Ini menunjukkan bahwa Pegadaian sudah memiliki basis yang kuat dalam industri bullion di Indonesia,” imbuh Agusman.
Potensi industri emas Indonesia memang cukup besar. Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023. Selain itu, Indonesia juga berada di peringkat keenam dalam hal cadangan emas terbesar, yang mencapai 2.600 ton. Melihat angka-angka tersebut, Agusman percaya bahwa produk bullion dapat dimobilisasi ke dalam sistem keuangan, mendukung likuiditas, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Dalam rangka memaksimalkan potensi ini, OJK sedang menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bullion (KUBL) yang ditargetkan selesai pada Agustus 2025. Dalam proses perumusannya, OJK menggelar berbagai forum diskusi dengan pemangku kepentingan untuk merancang strategi dan regulasi yang tepat. Meski demikian, Agusman menggarisbawahi beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam mengembangkan industri bullion. Salah satunya adalah kebutuhan untuk memenuhi ekosistem yang lengkap serta pemetaan profil risiko.
Untuk menangani tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini ditujukan sebagai pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan usaha bullion secara aman dan optimal untuk masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri bullion dapat berjalan lebih teratur dan memberikan manfaat sesuai harapan.
Di sisi lain, Pegadaian juga memproyeksikan laba bersih yang ambisius, yaitu sebesar Rp6,58 triliun pada tahun ini, atau tumbuh sekitar 13,25% dibandingkan dengan laba bersih pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp5,81 triliun. Direktur Pemasaran & Pengembangan Produk Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, mengungkapkan bahwa usaha bullion diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan laba tersebut. “Target peningkatan cicil emas di Pegadaian diperkirakan meningkat 30%, mengingat minat masyarakat yang semakin tinggi untuk berinvestasi emas,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis dalam mengembangkan lini usaha ini, Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan berbagai pelaku di ekosistem emas, termasuk penandatanganan kerja sama dengan asosiasi produsen, manufaktur, dan pengusaha emas baik domestik maupun internasional. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pegadaian sebagai salah satu pemain utama dalam industri bullion di Indonesia.
Dengan izin yang diberikan OJK dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, Pegadaian berpotensi untuk menjadi pendorong utama dalam perkembangan industri bullion di Tanah Air, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset emas mereka lebih efektif. Ini semua menunjukan bahwa industri emas di Indonesia memiliki prospek yang cemerlang di masa mendatang.