Negara Ini Targetkan Pajak Kripto Hanya 20% untuk Tarik Investor!

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk mengurangi pajak atas aset kripto menjadi hanya 20% dalam upaya menarik lebih banyak investor. Langkah ini diambil seiring dengan rencana untuk mengklasifikasikan kripto secara terpisah dari sekuritas di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran. Proposal ini muncul dari partai politik utama Jepang, Partai Demokrat Liberal (LDP), yang telah melihat potensi besar dalam industri aset digital yang terus berkembang.

Latar belakang mengenai industri kripto di Jepang cukup rumit. Jepang pernah menjadi rumah bagi bursa kripto Mt. Gox, yang pada masa puncaknya mengendalikan lebih dari 70% transaksi Bitcoin di seluruh dunia. Namun, setelah bursa ini mengalami peretasan besar pada tahun 2014, pemerintah Jepang memperketat regulasi untuk melindungi investor dengan menerapkan perlindungan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri.

Kini, dengan pajak atas investasi kripto di Jepang mencapai 55%, LDP berupaya menurunkan angka ini untuk merangsang pertumbuhan pasar. Anggota parlemen Akihisa Shiozaki menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar, melindungi investor, dan menciptakan peraturan perpajakan yang terpisah untuk kripto. Inisiatif ini diharapkan dapat memicu minat yang lebih besar di kalangan investor baik domestik maupun internasional.

Beberapa sektor industri kripto menyambut baik usulan ini. Jeff Park, Kepala Strategi Alpha di Bitwise, menilai bahwa pendekatan Jepang ini mencerminkan upaya besar untuk membangun cadangan strategis negara dalam kepemilikan aset keuangan non-AS. Dalam pandangannya, langkah ini sangat penting bagi Jepang untuk berperan dalam kompetisi global di bidang aset digital.

Untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, LDP membuka kesempatan untuk berdiskusi mengenai proposal ini hingga akhir Maret. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memberikan pendapat dan membantu pemerintah membuat keputusan yang bijaksana mengenai perpajakan aset kripto.

Berikut adalah beberapa poin utama terkait proposal perpajakan kripto di Jepang:

  1. Pengurangan Pajak: Usulan pengurangan pajak dari 55% menjadi 20% dapat memberikan insentif lebih bagi para investor untuk berinvestasi di aset kripto.

  2. Klasifikasi Baru: Pemerintah berencana untuk mengklasifikasikan kripto sebagai kelas aset yang terpisah dari sekuritas, yang diharapkan dapat mengurangi kebingungan hukum dan meningkatkan kejelasan bagi investor.

  3. Perlindungan Investor: Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, perlindungan bagi investor akan lebih terjamin, mengingat Jepang sebelumnya mengalami masalah besar dengan Mt. Gox.

  4. Dukungan dari Industri: Dukungan kuat dari pelaku industri kripto menunjukkan adanya kepercayaan bahwa Jepang dapat menjadi pusat untuk investasi kripto yang lebih aman dan teratur.

  5. Diskusi Publik: Keterlibatan masyarakat dalam pembahasan akan memastikan bahwa semua aspek pertimbangan, risiko, dan manfaat dapat diidentifikasi.

Jepang juga tidak tinggal diam di sisi regulasi. Bulan lalu, Badan Layanan Keuangan Jepang telah mengumumkan rencana untuk mengategorikan aset digital sebagai sekuritas guna meningkatkan perlindungan bagi investor ritel. Langkah ini dapat membuka jalan bagi persetujuan dana yang diperdagangkan di bursa (ETFs) Bitcoin di Jepang, yang dapat lebih meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar kripto di negara tersebut.

Dengan latar belakang dan rencana yang ambisius ini, Jepang berpotensi kembali menjadi salah satu pusat inovasi untuk aset digital di Asia. Dengan langkah-langkah kebijakan yang lebih mendukung, negara ini berupaya membangun kembali reputasinya dalam dunia kripto sambil melindungi keamanan dan kepentingan investornya.

Berita Terkait

Back to top button