Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mendesak agar aset sitaan dari kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya segera dialokasikan untuk melunasi kewajiban kepada mereka. Permintaan ini muncul seiring dengan dorongan dari Komisi VI DPR RI yang meminta agar aset hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) digunakan untuk menyelesaikan tanggungan Jiwasraya, termasuk kepada nasabah dan pensiunan.
Otto Cornelis Kaligis, perwakilan nasabah Jiwasraya, menegaskan bahwa aset sitaan tersebut merupakan hak para nasabah yang telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pihak swasta dan pejabat pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Ia menyebutkan salah satu pejabat yang kini berstatus tersangka, Isa Rachmatarwata, yang diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun melalui penerbitan izin produk Saving Plan dengan skema bancassurance.
“Nasabah yang menolak restrukturisasi tetap berstatus sebagai nasabah sah Jiwasraya dan tidak memiliki kontrak dengan IFG Life. Mereka yang menerima restrukturisasi telah membuat kontrak baru dan menjadi mantan nasabah Jiwasraya,” ujar Kaligis saat ditemui di Jakarta Pusat. Menurutnya, hubungan antara Jiwasraya dan IFG Life sebaiknya bersifat Business-to-Business (B2B) dan tidak mempengaruhi status serta hak nasabah yang bertahan.
Kaligis menegaskan bahwa menyimpan aset Jiwasraya, yang masih memiliki kewajiban kepada nasabah, ke pihak ketiga (IFG Life) adalah suatu ketidakadilan yang serius. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap situasi ini berpotensi menjadi kejanggalan hukum dan penggelapan.
Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun 2023, Jiwasraya masih memiliki aset sebesar Rp6,77 triliun, yang terdiri dari berbagai instrumen termasuk Rp350 miliar dalam bentuk deposito berjangka. Para nasabah berpendapat bahwa jumlah tersebut, jika dipadukan dengan aset sitaan Kejagung, seharusnya cukup untuk menyelesaikan kewajiban mereka yang belum direstrukturisasi.
Nasabah Jiwasraya juga meminta bantuan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, Kejagung, serta Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, agar hak mereka kembali sebelum proses likuidasi dan pembubaran Jiwasraya berlangsung. Kaligis menambahkan bahwa penyelesaian kewajiban ini penting tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga agar Jiwasraya dapat melakukan proses pencabutan izin usaha dan pembubaran tanpa potensi sengketa hukum di masa yang akan datang.
Ia mengingatkan bahwa jika Presiden Prabowo dapat memberikan arahan yang menekankan keadilan publik, termasuk perubahan hukuman bagi pelaku kejahatan, maka hal tersebut dapat mempercepat pemulihan nasabah yang menjadi korban. “Aset yang diperoleh dari kejahatan seharusnya dikembalikan ke tangan korban, demi menyelesaikan permasalahan Jiwasraya yang berkepanjangan,” ungkapnya.
Berbagai pihak terus memantau dinamika yang terjadi di kasus Jiwasraya, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik pada industri asuransi di Indonesia. Apakah pemerintah dan lembaga terkait akan mendengarkan desakan nasabah dan melakukan langkah nyata untuk merealisasikan permintaan ini menjadi pertanyaan penting di tengah turbulensi ini.