Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu inovasi penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Mengandalkan teknologi canggih, sistem ini mampu menindak pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengemudi. Kamera pengawas yang terpasang di berbagai lokasi strategis merekam pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Proses ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga transparansi dalam sistem tilang.
Bagi pengemudi yang mendapatkan pemberitahuan pelanggaran, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek kebenaran data pelanggaran tersebut secara online. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima akurat dan sesuai dengan pelanggaran yang didakwa. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan e-tilang dan proses pembayarannya.
Cara Cek E-Tilang Online
Pengecekan status kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran tilang elektronik dapat dilakukan melalui beberapa platform resmi. Berikut adalah metode yang dapat digunakan:
-
Melalui Laman ETLE Polda Metro Jaya
- Kunjungi situs resmi di https://etle-pmj.info/.
- Isi kolom yang disediakan dengan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik tombol “Cek Data”.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available”.
- Bila ada pelanggaran, informasi seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta status akan muncul secara lengkap.
- Via Situs Korlantas Polri
- Akses laman https://konfirmasi.etle.polri.go.id.
- Pilih menu “Cek Data”.
- Input data kendaraan sesuai dengan STNK: nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik “Cek Data” untuk melihat status kendaraan.
- Data akan ditampilkan jika kendaraan terbukti melakukan pelanggaran.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah memverifikasi dan menemukan bahwa pelanggaran benar-benar terjadi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran denda. Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang elektronik:
-
Melalui Website Kejaksaan RI
- Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Masukkan nomor tilang atau nomor berkas tilang pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cari” untuk mengetahui besaran denda.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, apakah melalui transfer bank, QRIS, atau dompet digital.
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
-
Via ATM atau Mobile Banking
- Masuk ke akun mobile banking atau kunjungi ATM terdekat.
- Pilih menu pembayaran, lalu pilih opsi BRIVA (BRI Virtual Account).
- Masukkan nomor virtual account yang tertera dalam surat tilang.
- Periksa kembali jumlah yang harus dibayar dan lakukan transfer.
- Simpan bukti transaksi untuk pelaporan.
- Melalui Teller Bank BRI
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat.
- Informasikan kepada petugas bahwa Anda akan membayar denda tilang ETLE.
- Serahkan nomor BRIVA dan lakukan pembayaran langsung di loket.
Dengan sistem ETLE, proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien dan transparan. Masyarakat pun dapat lebih mudah mengakses informasi terkait pelanggaran dan melakukan pembayaran denda secara online. Selain itu, kemudahan ini turut membantu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengemudi, yang diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi. Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.