Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM berlaku untuk periode lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Tahun 2025 telah tiba, dan perpanjangan SIM menjadi suatu keharusan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang SIM di tahun 2025.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon dapat memilih di antara dua metode yang disediakan: secara langsung atau melalui aplikasi digital.
-
Secara Langsung di Satpas atau Gerai SIM Keliling
- Pemohon dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau gerai SIM keliling.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku dan aslinya, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan psikologi.
- Setelah semua dokumen lengkap, isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
- Melalui Aplikasi Digital Korlantas
- Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan pilih menu Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan, yaitu foto SIM lama dan KTP serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan secara online.
- Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Syarat untuk memperpanjang SIM mencakup beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh pemohon, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan terdaftar.
- Bukti tes psikologi.
Dalam hal biaya, pemerintah menetapkan tarif untuk berbagai jenis SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000
- SIM D dan SIM DI: Rp30.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk memenuhi syarat tes kesehatan dan psikologi. Biaya untuk tes kesehatan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000, sedangkan untuk tes psikologi, biayanya dapat mencapai Rp48.500 hingga Rp60.000. Pemohon juga dapat memilih untuk menambah asuransi dengan biaya sekitar Rp50.000, meskipun ini bersifat opsional.
Bagi yang perlu memperpanjang SIM pada masa libur Natal 2024 hingga Tahun Baru 2025, terdapat kebijakan dispensasi. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut akan mendapatkan dispensasi hingga 3 Januari 2025. Namun, setelah tanggal tersebut, jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru meskipun telah satu hari terlambat.
Layanan SIM Keliling juga disediakan di berbagai kota untuk mempermudah proses perpanjangan SIM. Pemohon dapat mengecek jadwal dan lokasi layanan ini melalui media sosial atau situs resmi Korlantas Polri.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk melakukannya secara mandiri guna menghindari biaya tambahan untuk jasa calo. Proses perpanjangan SIM kini menjadi lebih mudah dengan berbagai opsi yang tersedia, baik secara langsung maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas. Melalui panduan ini, pemohon diharapkan dapat menjalani proses perpanjangan SIM tahun 2025 dengan lebih lancar dan efisien. Sangat penting untuk memastikan SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari sanksi atau prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit.