
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan aset Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan penyerahan 42 sertipikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD). Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Rabu, 12 Maret 2025, menandai significant milestone di dalam upaya penyelesaian masalah tanah yang melibatkan institusi TNI.
Dengan total luas mencapai 32.782,5 hektare, Puslatpur ini menjadi yang terluas di Asia. Dalam sambutannya, Nusron menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat ini adalah langkah awal dari upaya lebih luas untuk menyelesaikan masalah aset TNI yang jumlahnya mencapai 649 titik. "Banyak sekali persoalan aset ini. Dan kami berkomitmen untuk menyelesaikannya satu per satu," ungkap Menteri Nusron.
Dalam waktu tiga bulan terakhir, tim dari Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertahanan dan TNI telah berhasil menyelesaikan 92 kasus dari total 649 titik yang ada. Dari data tersebut, 126 titik di antaranya berhubungan langsung dengan TNI AD, sementara sebagian besar titik berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Menteri Nusron juga mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk seluruh aset tanah TNI. Ia menjelaskan bahwa HPL merupakan hak tertinggi dalam sertipikat tanah di Indonesia yang menjamin kepastian hukum bagi TNI serta memberikan peluang bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut. Dalam usulan ini, di atas tanah HPL, masyarakat dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai dengan persetujuan dari TNI sebagai pemegang HPL.
“Semangatnya adalah aset negara tidak boleh hilang, tetapi negara juga tidak boleh bermusuhan dengan rakyatnya. TNI harus merangkul dan melindungi rakyat karena TNI lahir dari rakyat,” tegas Nusron, menunjukkan sikap inklusif yang ingin dihadirkan dalam pengelolaan aset.
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan respon positif atas solusi yang diusulkan oleh Menteri Nusron. Ia menekankan komitmen TNI untuk membenahi aset-aset tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar lahan ini berproduksi dan lebih dominan pro masyarakat di sekitar," ujarnya.
Dalam konteks penyelesaian masalah aset TNI, penting untuk mencatat beberapa poin krusial yang berkaitan dengan upaya ini:
Jumlah titik aset yang perlu diselesaikan: Pernyataan Menteri Nusron menyebutkan 649 titik aset yang perlu diselesaikan, dan upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan 92 kasus dalam waktu tiga bulan.
Tenor luas Puslatpur: Dengan luas 32.782,5 hektare, Puslatpur yang kini bersertipikat menjadi lokasi terluas untuk kegiatan TNI AD di Asia.
Pengelolaan Hak Pengelolaan (HPL): Usulan skema HPL bertujuan untuk memastikan perlindungan legalitas aset TNI dan memberikan peluang bagi warga masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan cara yang sah.
- Komitmen TNI: Jenderal TNI Maruli mengatakan bahwa TNI akan memastikan lahan-lahan ini dikelola dengan baik dan menguntungkan masyarakat, bukan hanya sebagai aset negara semata.
Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru; Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis; Komandan Kodiklat Angkatan Darat, Letjen TNI Mohammad Hasan; serta Bupati dan Forkopimda OKU Raya. Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi lintas instansi yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset-aset negara, khususnya yang dikelola oleh TNI, dan menunjukkan sinergi antara institusi pemerintah dan masyarakat.