
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar rapat penanganan banjir di wilayah Jabodetabek-Punjur pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang signifikan terhadap tata ruang di kawasan tersebut. Ia menyebutkan ada sekitar 796 titik pelanggaran yang teridentifikasi, yang diyakini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan ini.
"Pelanggaran tata ruang ini mencakup berbagai bentuk pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Banyak lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai hutan atau perkebunan telah dialihfungsikan menjadi perumahan dan tempat usaha. Akibatnya, ketika hujan datang, area tersebut tidak dapat menampung air dengan baik, sehingga berkontribusi pada masalah banjir," jelas Nusron Wahid.
Data tentang pelanggaran ini diambil dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur tata ruang di Indonesia. Nusron memberikan penekanan bahwa penanganan pelanggaran ini merupakan prioritas, dan berharap dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Tahun ini, kami targetkan semua penanganan pelanggaran sudah dapat diselesaikan. Kami akan mengambil langkah-langkah humanis terhadap mereka yang telah membangun tetapi tidak memiliki alas hak," imbuhnya.
Selain itu, bagi pemilik yang memiliki alas hak resmi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Jika ditemukan proses yang tidak prudent atau tidak sesuai aturan, kami akan mengupayakan pembatalan sertifikat tanah tersebut. Namun, jika sertifikat itu sah, kami akan menjalani tahapan pengadaan tanah," tambah Menteri Nusron.
Dalam rapat tersebut juga hadir Menteri PU, Dody Hanggodo, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya termasuk Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti; Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah; serta Bupati/Wali Kota se-Banten. Dody Hanggodo menekankan pentingnya rapat lanjutan ini sebagai upaya kolaboratif dalam menangani masalah banjir di Jabodetabek-Punjur, yang kerap menjadi sorotan pada musim hujan.
Adapun langkah-langkah yang diambil dalam penanganan banjir dan pelanggaran tata ruang ini mencakup:
- Identifikasi Titik Pelanggaran: Memetakan dan mengidentifikasi semua lokasi yang melanggar ketentuan tata ruang.
- Pendekatan Kemanusiaan: Menyusun rencana untuk menangani warga yang tidak memiliki alas hak dengan pendekatan yang bijaksana.
- Verifikasi Sertifikat: Melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tanah yang diterbitkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Rapat Teknik Selanjutnya: Merencanakan rapat teknis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan setelah Idulfitri untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut dalam penanganan banjir.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi permasalahan yang kompleks ini. Dengan mengidentifikasi dan menangani pelanggaran tata ruang, diharapkan risiko banjir dapat diminimalisir, dan berkontribusi pada perbaikan lingkungan di wilayah Jabodetabek-Punjur.
Dengan fokus pada penanganan pelanggaran tata ruang yang secara tidak langsung berkontribusi pada bencana banjir, kementerian terkait berkomitmen untuk membawa perubahan positif. Tindakan yang diambil diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga preventif dalam menghadapi masalah serupa di masa mendatang.