
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan adanya kemungkinan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2026. Meskipun tarif iuran untuk tahun ini tetap sama, Budi menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini sedang dalam proses pembahasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Budi mengungkapkan bahwa perhitungan terkait penyesuaian tarif BPJS Kesehatan telah dibahas dengan Menteri Keuangan. Namun, hingga saat ini, belum ada angka pasti mengenai kenaikan tarif tersebut. “Belum ada angkanya, kalau sudah ditetapkan, nanti Bu Ani yang akan mengumumkan,” jelasnya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Penting untuk dicatat bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini tidak terkait dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, evaluasi sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 masih berlangsung dan dijadwalkan akan selesai pada 30 Juni 2025. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan dalam struktur iuran BPJS Kesehatan akan tetap terpisah dari perubahan sistem KRIS.
Budi juga menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam peraturan ini, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
1. Kelas III: Iuran sebesar Rp25.500, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp16.500, yang sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh peserta dengan tarif Rp42.000.
2. Kelas II: Iuran sebesar Rp100.000, turun dari tarif sebelumnya Rp110.000.
3. Kelas I: Iuran sebesar Rp150.000, turun dari tarif sebelumnya Rp160.000. Untuk periode 2021-2024, peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000, dengan selisih Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang aktif.
Peraturan yang mengatur iuran BPJS Kesehatan juga dijabarkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa setiap dua tahun sekali, pemerintah dapat melakukan penyesuaian iuran. Namun, setiap perubahan juga harus melalui evaluasi menyeluruh. Berikut rincian terkait berbagai kategori peserta:
– PBI (Penerima Bantuan Iuran): Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
– PPU (Pekerja Penerima Upah): Iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dibayar 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta, dengan batas minimum gaji berdasarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan batas maksimum Rp12 juta.
– PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja):
– Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar oleh peserta dan Rp7.000 oleh pemerintah.
– Kelas 2: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan.
– Kelas 1: Iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
Evaluasi dan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan akan terus dilakukan oleh pemerintah setiap dua tahun, sejalan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang diperkirakan pada tahun 2026 akan bergantung pada hasil evaluasi dan kalkulasi yang lebih lanjut. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan jadwal penyesuaian tarif yang akan diumumkan oleh pemerintah di masa mendatang.