Info

Langkah Mudah Cek Data DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka bagi siswa kelas 12 yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat yang kurang mampu. Salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bagi calon mahasiswa yang ingin memastikan kelayakan mereka, berikut adalah cara cek data di DTKS.

Untuk memverifikasi apakah Anda terdaftar dalam DTKS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Website Resmi: Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih Wilayah Anda: Isikan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
  3. Input Nama Lengkap: Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan Kode yang Tertera: Ketik empat huruf kode yang ditampilkan di dalam kotak yang disediakan.
  5. Cari Data: Klik tombol “Cari Data” untuk mendapatkan informasi.

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah.

Apabila calon mahasiswa tidak terdaftar dalam DTKS, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan diri. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  • Siapkan dokumen penting, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk melakukan pengajuan.
  • Temui petugas yang menangani bantuan sosial dan serahkan dokumen yang dibawa.
  • Dalam proses ini, akan ada musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
  • Hasil musyawarah akan disampaikan kepada dinas sosial untuk memvalidasi data.
  • Data yang valid akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan divalidasi oleh wali kota atau bupati sebelum diteruskan ke gubernur dan menteri untuk disahkan.

Sebagai penerima KIP Kuliah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat bersekolah di SMA/SMK/MA.
  • Terdaftar dalam DTKS atau merupakan penerima bantuan sosial dari Kemensos.
  • Termasuk dalam kelompok warga yang berisiko miskin/rentan sesuai dengan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Selain itu, mereka yang tidak termasuk dalam kategori di atas juga masih berkesempatan untuk mendaftar dengan syarat pendapatan gabungan orang tua atau wali maximal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan gabungan kotor tidak lebih dari Rp 750 ribu. Kondisi ekonomi ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Bagi mahasiswa yang berhasil diterima sebagai penerima KIP Kuliah, mereka akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan serta biaya hidup. Besar bantuan biaya pendidikan ini akan disesuaikan dengan kampus masing-masing. Sementara itu, bantuan biaya hidup dikelompokkan ke dalam lima klaster sebagai berikut:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka dari 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Oleh karena itu, penting bagi calon mahasiswa untuk segera mengecek data DTKS mereka agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat berarti ini. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan ikuti langkah-langkah yang tepat agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button