Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memperkenalkan sistem baru yang dinamakan Coretax, yang secara resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai proses penting, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penagihan dalam satu platform. Dengan hadirnya sistem ini, diharapkan pelayanan perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien dan modern.
Sistem Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Proses pembangunan sistem ini telah berlangsung selama enam tahun dan diuji coba mulai Desember 2024, sebelum resmi dibuka untuk masyarakat. Dengan inovasi ini, DJP berharap dapat menawarkan layanan perpajakan yang lebih baik serta memberikan kemudahan akses kepada Wajib Pajak.
Untuk menggunakan layanan Coretax, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan login ke Coretax:
1. Akses laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Masukkan ID Pengguna yang dapat berupa NIK atau NPWP 16 digit.
3. Ketikkan kata sandi yang sesuai dengan akun DJP Online Anda.
4. Pilih bahasa yang ingin digunakan pada tampilan sistem.
5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
6. Klik tombol “Login” untuk mengakses sistem.
Setelah berhasil login, terdapat langkah-langkah tambahan yang perlu diikuti pengguna untuk mengatur ulang kata sandi demi keamanan yang lebih baik. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” yang dapat dilakukan melalui email atau nomor ponsel.
2. Masukkan alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar.
3. Ketikkan kode captcha yang tampil di layar.
4. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
5. Periksa kotak masuk email atau SMS dari DJP yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
6. Pastikan bahwa email berasal dari domain “@pajak.go.id” atau pesan SMS dari “DJP”.
7. Klik tautan tersebut untuk membuat kata sandi baru.
Pengaturan ulang kata sandi sangat penting, terutama dalam konteks perlindungan data pribadi dan keamanan akun. Setelah mengubah kata sandi, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan Coretax. DJP menyarankan agar frasa sandi ini berbeda dari kata sandi untuk meningkatkan lapisan keamanan tambahan.
Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan pajak tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya DJP meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam era digital saat ini, pemahaman dan kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi menjadi sangat penting, terutama bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, pelatihan dan bantuan teknis dari DJP juga akan sangat membantu dalam transisi ke sistem Coretax. DJP berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses, sehingga semua Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem baru ini secara maksimal. Seiring dengan peluncuran sistem ini, peningkatan layanan perpajakan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.