Info

Langkah Mudah Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Kini, memverifikasi keaslian sertifikat tanah dapat dilakukan dengan lebih praktis secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti hukum kepemilikan lahan atau properti, dikeluarkan oleh BPN. Di dalam sertifikat tersebut tertera informasi penting mengenai identitas pemilik, luas tanah, lokasi, dan jenis hak yang melekat pada tanah tersebut. Dalam berbagai transaksi, seperti jual beli, penyewaan, atau pengajuan pinjaman dengan jaminan tanah, keabsahan sertifikat ini sangat krusial.

Untuk mengecek sertifikat tanah secara online, masyarakat kini memiliki beberapa metode yang dapat dipilih, yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan layanan portal BHUMI.

Mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku merupakan cara yang paling praktis. Aplikasi ini disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memudahkan akses informasi kepemilikan tanah. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi tersebut:

1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
2. Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar” dan lengkapi data yang diperlukan.
3. Buka email yang digunakan untuk pendaftaran, lalu aktifkan akun melalui tautan yang dikirim.
4. Masuk ke aplikasi dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.
5. Pilih fitur “Cari Berkas,” isi informasi yang diminta, dan tekan “Cari Berkas” untuk melihat detail sertifikat tanah Anda.

Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN. Prosesnya cukup sederhana:

1. Akses situs web resmi di www.atrbpn.go.id.
2. Pilih menu “Publikasi,” lalu klik “Layanan.”
3. Pilih opsi “Pengecekan Berkas.”
4. Masukkan informasi yang dibutuhkan, seperti Kantor Pertanahan terkait dan nomor berkas.
5. Klik tombol “Cari Berkas” untuk mendapatkan informasi sertifikat tanah yang dicari.

Metode ketiga adalah menggunakan portal BHUMI, sebuah layanan digital yang menyediakan informasi terkait kepemilikan tanah. Cara menggunakannya sama mudahnya:

1. Kunjungi situs web https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
2. Klik ikon kaca pembesar bertanda plus di bagian atas layar.
3. Pilih opsi “Pencarian Bidang (NIB/HAK).”
4. Masukkan informasi seperti Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
5. Isi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak yang dimiliki.
6. Tekan tombol “Cari Bidang” untuk melihat rincian tanah yang bersangkutan.

Mengapa penting untuk memverifikasi sertifikat tanah? Keabsahan dokumen ini sangat penting agar masyarakat terhindar dari risiko hukum yang berpotensi muncul. Menurut laporan Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, terdapat indikasi sekitar 1.200 sertifikat tanah palsu yang diamankan di Kantor Pertanahan Banyuwangi, Jawa Timur, pada Maret 2024. Ini menunjukkan bahwa kasus sertifikat tanah palsu masih menjadi masalah yang serius.

Bagi mereka yang lebih memilih verifikasi secara langsung, masyarakat tetap dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP dan sertifikat tanah asli. Di sana, petugas akan mencocokkan data yang ada dalam waktu satu hari kerja, dengan biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Dengan kehadiran layanan digital yang semakin mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat lebih cepat dan efektif dalam memastikan status hukum kepemilikan tanah mereka. Upaya ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dalam menjalankan berbagai transaksi yang berkaitan dengan properti mereka.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button