Bisnis

Laba Asuransi Umum Tergerus 2024, OJK Berikan Penjelasan!

Laba perusahaan asuransi umum di Indonesia mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2024. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa laba setelah pajak asuransi umum mencapai titik terendah pada Desember 2024 dengan kerugian mencapai Rp8,93 triliun. Sebelumnya, pada Maret 2024, laba setelah pajak masih mencatat angka positif sebesar Rp2,29 triliun. Namun, tren negatif ini berlanjut dan pada April 2024, laba setelah pajak mencatatkan kerugian sebesar Rp5,93 triliun.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa meskipun laba tergerus, industri asuransi umum menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik di tengah tantangan perekonomian tahun lalu. Berdasarkan data OJK, total aset industri asuransi komersial tumbuh sebesar 2,40% year-on-year (yoy) mencapai Rp913,32 triliun per akhir tahun 2024.

“Nilai premi asuransi jiwa tumbuh 6,06% yoy menjadi Rp188,15 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi juga ikut tumbuh 3,50% menjadi Rp148,50 triliun,” ujar Iwan. Penurunan laba ini, menurutnya, lebih disebabkan oleh penguatan cadangan teknis oleh beberapa perusahaan asuransi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi klaim di masa mendatang.

Diskusi mengenai rendahnya laba industri asuransi umum tidak lepas dari rencana penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Sejumlah perusahaan asuransi umum serta pakar asuransi menyatakan bahwa penurunan laba juga dipicu oleh persiapan penerapan PSAK 117. Namun, Iwan menegaskan bahwa dampak PSAK 117 seharusnya tidak ada karena aturan tersebut baru akan diterapkan secara penuh pada tahun 2025.

Sementara itu, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, menjelaskan bahwa banyak perusahaan asuransi sudah memulai paralel run PSAK 117 pada 2024. Hal ini, kata Dody, berkontribusi pada kinerja keuangan asuransi yang tertekan di tahun tersebut. “Penyesuaian cadangan teknis dengan perhitungan aktuaria dan penghapusan non-admitted assets sangat berpengaruh terhadap peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), yang akhirnya menyebabkan penurunan hasil underwriting dan laba,” jelasnya.

Kondisi ini juga dipaparkan oleh Abitani Taim, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), yang menjelaskan bahwa 2024 merupakan tahun transisi sebelum penerapan PSAK 117 secara penuh. “Persiapan penerapan PSAK 117 dapat mengurangi laba perusahaan asuransi karena perusahaan harus menyusun proyeksi laba di masa mendatang yang lebih tinggi, sehingga dapat mengurangi ekuitas pemegang saham,” ungkap Abitani.

Kondisi perekonomian yang menantang, ditambah dengan persiapan implementasi standar akuntansi baru, menjadi dua faktor utama yang berkontribusi terhadap kerugian laba di industri asuransi umum sepanjang 2024. Sementara sektor ini menunjukkan pertumbuhan aset dan premi, jelas diindikasikan bahwa tantangan yang dihadapi cukup kompleks. Ke depan, perusahaan asuransi akan terus beradaptasi dengan perubahan regulasi serta tantangan pasar untuk memastikan keberlanjutan kinerja finansial mereka.

Adanya langkah-langkah strategis, seperti penguatan cadangan teknis dan penyesuaian akuntansi, diharapkan mampu memberikan stabilitas serta mengantisipasi klaim di masa mendatang. Dengan perkembangan ini, industri asuransi umum dituntut untuk tetap proaktif dan adaptif dalam menghadapi tantangan dan memastikan kesehatan finansial yang berkelanjutan.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button