Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 dan Nominalnya yang Harus Tahu!

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu inisiatif penting dari pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga kurang mampu melalui penyaluran bantuan sosial yang terarah dan berkelanjutan. Pada tahun 2025, perubahan dalam kriteria penerima dan besaran nominal yang diberikan menjadi fokus perhatian. Pemahaman mengenai ketentuan ini sangat penting, karena hal ini akan mempengaruhi siapa yang berhak menerima bantuan serta nilai bantuan yang akan diterima.

Kriteria penerima bansos PKH 2025 terbagi menjadi tiga komponen utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria tersebut:

  1. Komponen Kesehatan:

    • Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.
    • Anak usia dini berumur 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan batas maksimum dua anak dalam satu keluarga.
  2. Komponen Pendidikan:
    Anak-anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan maksimum tiga anak dalam satu keluarga. Terdapat beberapa kategori, di antaranya:

    • Siswa SD/MI.
    • Siswa SMP/MTs.
    • Siswa SMA/MA.
  3. Komponen Kesejahteraan:
    • Lanjut usia: Seseorang berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam keluarga atau tercatat sebagai individu dalam satu kartu keluarga, dengan batas maksimum empat orang per keluarga.
    • Penyandang disabilitas: Individu yang mengalami disabilitas, juga dengan batas maksimum empat orang per keluarga.

Nominal bantuan sosial PKH yang akan diterima oleh penerima juga bervariasi sesuai dengan kategori masing-masing. Rincian nominal bantuan per tahun dan per tiga bulan sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan.
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan.
  • Anak SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per 3 bulan.
  • Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per 3 bulan.
  • Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per 3 bulan.
  • Disabilitas berat dan lanjut usia: Masing-masing sejumlah Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per bulan.

Dalam hal pencairan, bantuan ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Estimasi jadwal pencairan adalah sebagai berikut:

  • Tahap Pertama: Januari-Maret 2025.
  • Tahap Kedua: April-Juni 2025.
  • Tahap Ketiga: Juli-September 2025.
  • Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025.

Penerima yang terdaftar dapat mengecek status pencairan bantuan melalui portal cekbansos.kemensos.go.id. Pencarian dilakukan dengan memasukkan informasi wilayah serta nama penerima yang terdaftar dalam KTP. Proses ini dapat dilakukan menggunakan perangkat yang berbeda seperti HP, laptop, atau komputer.

Dengan keterbukaan informasi mengenai kriteria dan nominal bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik. Melalui pemahaman yang jelas mengenai program PKH, harapannya adalah bantuan sosial dapat disalurkan secara efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas dalam program pemerintah. Informasi ini tentu saja akan sangat penting bagi calon penerima dalam memastikan kelayakan mereka dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran secara lebih mudah.

Berita Terkait

Back to top button