Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan langkah konkret dengan memanggil berbagai platform digital untuk membahas regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Dalam pemanggilan tersebut, salah satu fokus utama adalah menetapkan batasan usia yang jelas bagi anak-anak yang mengakses konten digital. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, menyampaikan pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk pendidikan, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025) di kantor Komdigi di Jakarta ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan media digital. "Jadi sehingga semua kita dengar gitu masukannya dari pendidikan tadi tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar, lalu dari platform-platform digitalnya," ungkap Molly saat menjelaskan proses audiensi yang sedang berlangsung.
Namun, terkait dengan ketentuan batasan umur bagi anak yang akan diatur dalam perlindungan anak di ruang digital, Molly mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman dan kajian lebih lanjut. "Jadi tadi itu masih mencari formula yang baik. Dalam hal tadi batasan umur ya, itu kita belum menemukan juga kesepakatan tadi batasan umur," ujarnya. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan semua aspek dipertimbangkan sebelum menetapkan regulasi, sehingga nantinya regulasi yang dihasilkan bisa berfungsi dengan efektif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dapat rampung dalam waktu dua bulan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengemukakan bahwa fokus utama dari kebijakan baru ini adalah melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di media sosial. "Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital," jelas Meutya.
Adapun, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital telah dibentuk oleh Komdigi, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang peduli pada isu perlindungan anak. Tim ini memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan regulasi serta meningkatkan pengawasan terhadap konten yang berpotensi merugikan anak-anak. Meutya menekankan bahwa arahan Presiden akan diimplementasikan dengan serius untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak di dunia digital.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam regulasi ini adalah meningkatkan literasi digital baik untuk anak-anak maupun orang tua. Hal ini penting agar mereka bisa lebih bijak dalam mengonsumsi konten-konten di dunia maya serta memahami potensi risiko yang ada. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan konten berbahaya juga akan diperkuat. Regulasi yang diusulkan diharapkan bisa menjadi langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam pembahasan regulasi perlindungan anak di ruang digital:
- Batasan Usia: Pengaturan batasan usia untuk akses konten digital bagi anak-anak.
- Masukan Berbagai Pihak: Mendengarkan suara dari pendidikan, anak-anak, dan platform digital.
- Pembentukan Tim: Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang melibatkan berbagai stakeholder.
- Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital untuk anak-anak dan orang tua.
- Penegakan Hukum: Memperkuat penegakan hukum terhadap penyebar konten berbahaya.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Komdigi berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mungkin dihadapi di ruang digital. Keberhasilan regulasi ini akan menjadi cermin perhatian negara terhadap masa depan generasi muda dan perlindungan hak mereka untuk beraktivitas secara aman dan sehat di dunia digital.