
Apple semakin mendekati peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini mengonfirmasi bahwa seluruh varian dari iPhone 16 telah berhasil mendapatkan sertifikat postel. Sertifikat ini menunjukkan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi semua standar teknis yang ditetapkan untuk dapat beredar di Indonesia. “Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai,” ungkap Meutya sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Sertifikat postel merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan atau digunakan di Indonesia. Proses ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi syarat kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain mendapatkan sertifikat postel, perusahaan seperti Apple juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan untuk meluncurkan produk mereka di pasar Indonesia.
Setelah mendapat izin ini, Apple masih harus mengurus dokumen-dokumen lain seperti Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian serta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk setiap perangkat. Walaupun proses untuk mendapatkan sertifikat postel telah selesai, waktu diperlukan untuk menyelesaikan tahapan administrasi lainnya.
iPhone 16 Series yang telah mendapatkan sertifikat postel mencakup lima varian dengan nomor izin sebagai berikut:
1. iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)
2. iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)
3. iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)
4. iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)
5. iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)
Adanya sertifikat postel ini membuka jalan bagi Apple untuk memasarkan produk tersebut di Indonesia. Namun, masih ada pertanyaan besar mengenai kapan exact waktu peluncuran iPhone 16 di pasaran, terutama dengan Lebaran yang semakin dekat. Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa meskipun sertifikat postel telah diterbitkan, terdapat proses tambahan yang perlu dilalui sebelum perangkat ini dapat secara resmi beredar di pasar.
Sebelum mendapatkan sertifikat postel, upaya Apple untuk meluncurkan iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat oleh ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, setelah melalui negosiasi yang berlarut-larut, Apple setuju untuk memenuhi syarat TKDN melalui investasi di perusahaan pemasok ICT Luxshare. Perusahaan ini akan memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan nilai investasi mencapai 150 juta dolar AS.
Setelah perundingan tersebut selesai, Kementerian Perindustrian dapat menerbitkan sertifikat TKDN untuk produk Apple, yang selanjutnya memungkinkan penerbitan sertifikat postel. Ini menunjukkan bahwa Apple kini telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memasarkan iPhone 16 di Tanah Air.
Dengan adanya perkembangan ini, Meutya Hafid menyampaikan harapan bahwa iPhone 16 akan tersedia segera di pasar Indonesia. “Setelah iPhone 16 mendapatkan sertifikat postel, perusahaan masih harus menyelesaikan beberapa proses administratif lainnya,” jelas Meutya. Meski demikian, kemungkinan besar iPhone 16 akan tersedia sebelum Lebaran, mengingat semua izin yang diperlukan sudah hampir lengkap.
Dengan perkembangan menuju peluncuran tersebut, para konsumen diharapkan untuk terus memantau informasi yang berkaitan dengan perilisan iPhone 16 di pasar Indonesia. Keberadaan perangkat ini di pasaran akan menjadi momen yang dinanti oleh banyak penggemar gadget, terutama di menjelang hari besar seperti Lebaran.