
Kliring silang adalah istilah yang banyak dibicarakan di dunia perbankan dan keuangan, namun tidak banyak orang yang memahami secara mendalam pengertian dan mekanismenya. Kliring silang adalah proses penarikan cek yang dilakukan melalui kliring, di mana pihak penarik menerima setorak cek dari bank lain dalam satu hari yang sama. Meskipun memiliki beberapa keuntungan, penting untuk memahami sepenuhnya bagaimana mekanisme ini berfungsi dan ketentuan yang menyertainya.
Pengertian Kliring Silang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kliring silang didefinisikan sebagai kegiatan penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan dapat diterima pada hari yang sama. Lebih dari sekadar definisi, kliring juga merupakan prosedur penyelesaian transaksi keuangan yang berbentuk transfer dana yang akurat dan tepat waktu ke pihak yang berhak, baik penjual maupun pembeli sekuritas. Dengan demikian, tujuan kliring adalah untuk memudahkan transaksi dan menjamin keamanan pembayaran giral.
Dalam konteks kliring silang, fasilitas ini berfungsi sebagai bentuk kredit bagi nasabah yang melakukan penarikan cek atau bilyet giro sebelum dana mereka efektif diterima. Hal ini menimbulkan risiko kelebihan penarikan atau overdraft yang perlu diperhatikan oleh nasabah.
Tujuan Kliring Silang
Kliring silang memiliki beberapa tujuan, baik dari perspektif bank maupun masyarakat secara umum. Tujuan-tujuan tersebut meliputi:
- Untuk bank sentral, kliring silang memudahkan dalam mengetahui situasi keuangan bank serta transaksi yang terjadi di masyarakat.
- Untuk bank, kliring silang menjadi pelayanan yang menguntungkan bagi nasabah dan bank itu sendiri.
- Untuk masyarakat, kliring silang menyediakan alternatif pembayaran yang lebih aman dan efektif.
Jenis Nasabah Yang Mengikuti Kliring Silang
Dalam sistem kliring silang, terdapat dua jenis nasabah:
1. Nasabah Langsung
Nasabah langsung adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta kliring, yang dapat langsung memperhitungkan warkat atau nota mereka melalui Bank Indonesia maupun PT Trans Warkat sebagai perantara.
2. Nasabah Tidak Langsung
Nasabah tidak langsung adalah mereka yang belum terdaftar sebagai peserta kliring tetapi masih dapat berpartisipasi dalam kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Sistem Kliring Silang Yang Berlaku Di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua sistem kliring yang umum digunakan:
1. Sistem Manual
Sistem manual berarti peserta kliring melakukan proses kliring secara manual, termasuk dalam pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilihan warkat yang akan dikliringkan.
2. Sistem Semi Otomasi
Sistem semi otomasi memungkinkan pelaksanaan kliring untuk dilakukan secara otomatis, termasuk penghitungan dan pembuatan saldo bilyet.
Apa Itu Kliring?
Di Indonesia, lembaga kliring resmi dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Kliring Nasional (PKN). Untuk daerah yang tidak memiliki perwakilan BI, kliring dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yang merupakan bank yang telah mendapatkan persetujuan dari BI. Kliring sendiri merujuk pada pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
Warkat yang bisa dikliringkan mencakup bilyet giro, cek, surat bukti penerimaan transfer, dan nota kredit atau debit. Karena kliring berhubungan dengan transaksi uang giral, proses ini perlu ditangani dengan serius untuk menghindari risiko finansial.
Jenis-Jenis Kliring
Kliring dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Kliring Umum
Kliring umum biasanya digunakan untuk perhitungan warkat perbankan, dengan pengaturan sistem yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
2. Kliring Lokal
Kliring lokal dilakukan antar bank di satu daerah tertentu, dengan pengaturan yang juga sesuai dengan ketentuan lokal.
3. Kliring Antar Cabang
Kliring antar cabang berfungsi sebagai alat transfer uang atau perhitungan utang piutang yang terjadi antar kantor cabang bank dalam lokasi yang sama.
Sistem Kliring
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni:
1. Kliring Debet
Digunakan untuk transfer debet yang berasal dari warkat kliring, termasuk bilyet giro dan cek antar daerah.
2. Kliring Kredit
Merupakan kegiatan transfer kredit secara nasional, dengan ketentuan bahwa transfer dilakukan dalam Data Keuangan Elektronik (DKE) dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Contoh Kliring
Beberapa contoh warkat yang dapat dikliringkan adalah:
- Cek
- Bilyet giro
- Nota debet
- Nota kredit
- Wesel bank untuk transfer
- Surat bukti penerimaan transfer
- Warkat debet lain yang disetujui BI
Mekanisme Kliring
Penyelenggaraan kliring kini menggunakan teknologi, melalui SKNBI yang memungkinkan transaksi dilakukan tanpa perlu pertukaran fisik warkat. Ketika seorang nasabah dari Bank A ingin melakukan pembayaran kepada nasabah Bank B, mekanisme kliring mencakup proses dari pengajuan transaksi, validasi oleh bank terkait, hingga pengupdatean saldo di kedua bank.
Meskipun mekanisme kliring memberikan banyak kemudahan, processing time yang dibutuhkan dapat memakan waktu 2 hingga 3 hari kerja. Oleh karena itu, calon nasabah perlu memahami proses ini agar tidak salah langkah ketika ingin melakukan transaksi dengan jumlah besar.
Otomasi Kliring
Seiring perkembangan teknologi, proses kliring kini dapat diautomasi, yang tidak hanya mempercepat proses tetapi juga mengurangi risiko kesalahan. Meskipun alternatif transfer lain seperti Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online (RTO) lebih cepat, kliring tetap menjadi pilihan yang ekonomis untuk transaksi dalam jumlah besar. Biaya untuk layanan kliring dipatok pada kisaran Rp 2.900 per transaksi, menjadikannya pilihan yang efisien bagi pengguna layanan perbankan.
Demikianlah penjelasan yang komprehensif mengenai kliring silang, dari pengertian hingga jenis-jenisnya serta sistem yang diterapkan di Indonesia. Mengingat pentingnya prosedur ini dalam sistem keuangan, pemahaman yang baik akan memberikan keuntungan bagi pengguna layanan perbankan.