Info

KJP 2025 Sudah Cair! Cek Besaran Insentifnya Sekarang!

Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap I Tahun 2025 telah mulai dicairkan, memberikan harapan baru bagi ribuan siswa di DKI Jakarta. Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024, yang dimulai pada 4 Februari 2025, telah menjangkau lebih dari 500.000 siswa. Inisiatif pemerintah ini diharapkan bisa memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan yang diberikan melalui KJP mencakup seluruh jenjang pendidikan, yaitu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Besaran dana bantuan ini disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan peserta, dengan tujuan utama untuk membantu meringankan biaya pendidikan dan memenuhi kebutuhan lainnya, seperti buku, tas, sepatu, serta makanan bergizi.

Berikut adalah rincian besaran dana bantuan KJP Plus yang dicairkan pada bulan Februari 2025:

  • Jenjang SD/MI:

    • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000
  • Jenjang SMP/MTs:

    • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000
  • Jenjang SMA/MA:

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp185.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
  • Jenjang SMK:

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000
  • Jenjang PKBM:
    • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Dengan adanya program ini, diharapkan bantuan pendidikan dapat membantu mencakup kebutuhan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa-siswa yang menghadapi tantangan finansial.

Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan:

  1. Buka laman resmi KJP: Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/.
  2. Periksa Status Penerimaan KJP: Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri laman.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Isi kolom dengan NIK dan tahun penerimaan KJP.
  4. Pilih Tahap I: Tentukan pilihan untuk tahap I guna verifikasi penerimaan KJP Plus 2025.
  5. Klik Cek: Tekan tombol “Cek” untuk melihat status penerimaan.

Selain itu, siswa juga dapat memantau saldo dana bantuan KJP melalui aplikasi JakOne dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi JakOne: Instal aplikasi JakOne dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Daftarkan Akun: Registrasi untuk membuat akun dengan data yang valid.
  3. Masuk ke Akun: Login menggunakan username dan password yang terdaftar.
  4. Akses Menu “Rekening dan Kartu”: Pilih menu ini untuk melanjutkan.
  5. Masukkan Nomor Kartu dan PIN ATM KJP Plus: Verifikasi dengan nomor kartu dan PIN yang sesuai.
  6. Cek Saldo: Pilih opsi “Informasi Saldo” untuk melihat saldo yang tersedia.

Dengan prosedur-prosedur ini, para siswa dan orang tua dapat lebih mudah mengelola dan memantau bantuan pendidikan yang diterima. Program KJP Plus Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi siswa-siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa-siswa dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka dengan lebih baik. Informasi lebih lanjut terkait KJP dapat diakses melalui laman resmi KJP.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button