Kementerian ATR/BPN dan Keuangan Kolaborasi Tertibkan HGU

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa hasil pemantauan melalui citra satelit menunjukkan masih terdapat perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Nusron Wahid mengungkapkan pentingnya upaya penertiban ini agar pendapatan negara dari sektor pertanian dapat lebih optimal. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan dalam penggunaan HGU akan berpengaruh pada administrasi tanah dan juga kepada pajak yang harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan tersebut. "Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih dari 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare," ujarnya.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa beberapa perusahaan telah memanfaatkan lahan di luar batas yang ditetapkan. Pelanggaran ini, menurut Nusron, tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat merusak perlindungan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, kementeriannya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan agar semua area yang tidak sesuai dengan HGU segera ditertibkan.

Adapun langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban penggunaan HGU ini antara lain sebagai berikut:

  1. Penertiban Pendaftaran Tanah: Meningkatkan keakuratan data mengenai penggunaan lahan yang dilaporkan oleh pemegang HGU.
  2. Pungutan Pajak yang Lebih Akurat: Mengantisipasi adanya pajak yang tidak terbayar akibat penggunaan lahan di luar ketentuan melalui kolaborasi dengan Ditjen Pajak.
  3. Sinkronisasi Data: Rencana integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan agar pembaharuan data perpajakan menjadi lebih mudah setiap kali ada transaksi.
  4. Pembaharuan Proses Pemberian dan Perpanjangan HGU: Mendesain ulang proses agar lebih adil dan merata, sekaligus tetap memperhatikan kesinambungan perekonomian.

Nusron menjelaskan bahwa penertiban bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga merupakan bagian dari program kerjanya yang lebih besar dalam periode 100 hari kerja. Dalam konteks ini, ia juga menegaskan pentingnya keadilan dalam distribusi hak atas tanah serta pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam mengatasi masalah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Ia berharap bahwa langkah awal dalam kerja sama ini dapat segera dilaksanakan, yang diharapkan dapat mengoptimalkan data perpajakan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lahan.

Pertemuan kali ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari kedua kementerian. Diharapkan melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, pengelolaan HGU dapat berjalan lebih baik, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah yakin bahwa sektor pertanahan dapat dikelola secara lebih transparan dan akuntabel, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan memastikan bahwa semua pihak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Berita Terkait

Back to top button