Nasional

Kemenag Rilis Aturan Baru PPG Daljab dan Prajabatan 2025, Ini Syaratnya!

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan regulasi terbaru terkait Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi profesional tenaga pendidik di lingkungan Kemenag, khususnya bagi guru agama. PPG di tahun 2025 akan terbagi menjadi dua skema utama, yaitu PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan, dengan target mencapai 269.000 guru yang mengikuti pelatihan ini.

Program ini akan dilaksanakan dalam lima gelombang, masing-masing gelombang menargetkan sekitar 60.000 peserta. Dalam upaya menyempurnakan proses pembelajaran, PPG Daljab 2025 akan mengimplementasikan pendekatan baru yang disebut PPG Daljab Transformation. Pendekatan ini mengutamakan pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS), yang dilengkapi dengan situs resmi ppg.kemenag.go.id. Situs ini akan terintegrasi dengan sistem EMIS dan SIAGA untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen oleh peserta.

Bagi calon peserta yang berminat mengikuti PPG, terdapat syarat kelayakan yang harus diperhatikan. Berikut adalah syarat untuk masing-masing program:

  1. PPG Dalam Jabatan (Daljab)

    • Peserta harus terdaftar sebagai guru aktif dalam data Kemenag.
    • Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
  2. PPG Prajabatan
    • Ditujukan bagi calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan setelah 31 Desember 2024.
    • Harus memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang ditetapkan.

Untuk pendaftaran, Kemenag telah menentukan jadwal yang jelas. Pendaftaran untuk PPG Daljab Gelombang Pertama dibuka mulai 1 hingga 7 Februari 2025. Peserta yang memenuhi syarat akan menerima notifikasi melalui akun EMIS atau SIAGA untuk melanjutkan proses pendaftaran ulang. Mereka yang berhasil lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk melaporkan diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.

Dalam persiapan untuk seleksi administrasi, peserta diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto terbaru
  • Surat keputusan guru
  • Sertifikat pelatihan
  • Bukti inovasi pembelajaran

Setelah proses pendaftaran, pembelajaran untuk PPG Daljab dijadwalkan dimulai pada 1 Maret 2025 melalui platform LMS yang telah disediakan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para guru agama di Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi para peserta didik.

Kemenag juga mengharapkan agar semua calon peserta memantau informasi resmi yang dirilis, sehingga tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti program yang berharga ini. Melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik, diharapkan kualitas pendidikan agama di Indonesia dapat terus berkembang dan menghasilkan generasi yang lebih siap dan mampu bersaing di era global.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button