Nasional

Kapan PPPK Tahap 1 2024 Cair? Gaji Pertama dan THR 2025 Siap!

Bagi para peserta yang berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024, kini saatnya menantikan kabar gembira mengenai pencairan gaji pertama dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025. Dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, diungkapkan bahwa gaji pertama pegawai PPPK tahap 1 akan mulai dihitung pada 1 Maret 2025. Hal ini menjadi momen penting bagi pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

Memasuki bulan Maret 2025, para pegawai baru ini dapat mengharapkan gaji pertama mereka akan dibayarkan. Meski demikian, ada kemungkinan keterlambatan pencairan gaji jika penerbitan SK mengalami penundaan. Dalam kasus tersebut, pegawai tetap berhak menerima gaji mereka secara rapel, sesuai dengan hak yang seharusnya mereka terima.

Selain gaji pertama, perhatian juga akan tertuju pada pencairan THR yang diharapkan dapat dilakukan sekitar akhir Maret atau awal April 2025. Penjadwalan pencairan THR ini mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, yaitu sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk dapat menerima THR tahun 2025, pegawai PPPK Tahap 1 harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi.
  2. Telah bekerja minimal satu bulan di instansi tempat mereka bertugas.
  3. Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kelayakan penerimaan THR dan Gaji ke-13.

Dengan beragamnya proses administrasi yang mungkin berbeda di setiap instansi dan daerah, sangat penting bagi pegawai PPPK untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai pencairan gaji dan THR mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendapatkan informasi akurat:

  1. Periksa Pengumuman Resmi: Rajinlah memantau informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
  2. Hubungi Bendahara Institusi: Bendahara di instansi tempat kerja biasanya memiliki informasi terkini mengenai jadwal pencairan gaji.
  3. Koordinasi dengan Bagian Keuangan: Jika gaji belum diterima sesuai jadwal, segera hubungi bagian keuangan di instansi untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti prosedur di atas, pegawai PPPK dapat memastikan bahwa mereka tidak kehilangan hak-hak mereka sebagai pegawai negeri. Sangat penting untuk melakukan semua langkah tersebut agar informasi yang diterima adalah yang terbaru dan paling akurat.

Menyongsong bulan Maret 2025, pegawai PPPK tahap 1 diharapkan dapat merasakan dampak positif dari pengangkatan mereka sebagai bagian dari aparatur negara. Proses pencairan gaji pertama serta THR yang menjelang Hari Raya diharapkan dapat memacu semangat kerja serta dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. Dengan memenuhi semua persyaratan, para pegawai dapat menantikan hak-hak mereka secara tepat waktu dan efisien.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button