
Isu mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai negeri. Pertanyaan utama yang mencuat adalah kapan gaji tersebut akan dicairkan pada tahun 2025, terutama di tengah spekulasi mengenai pemangkasan anggaran yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun keraguan mengemuka, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai status kedua tunjangan tersebut.
Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 muncul setelah terdengar kabar bahwa anggaran belanja pemerintah akan dipangkas hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Meski demikian, pemerintah belum mengonfirmasi atau membantah perihal penghapusan itu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 sudah dilakukan. Namun, rincian dan kepastian lebih lanjut belum diumumkan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025 masih dalam proses. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PANRB, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang menyusun rencana kebijakan yang menyangkut tunjangan ini. Masyarakat, terutama ASN, diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan situasi ini melalui saluran resmi pemerintah.
Meskipun terdapat ketidakpastian terkait kebijakan gaji ke-13 dan 14, sejumlah prediksi mengenai jadwal pencairan masih dapat diandalkan berdasarkan peraturan sebelumnya. Berikut adalah prediksi mengenai kapan kedua gaji tersebut akan dicairkan:
Gaji ke-13: Biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli. Pencairan ini bertujuan untuk membantu pendanaan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
- Gaji ke-14 (THR): Pencairan untuk gaji ke-14 atau THR umumnya dilakukan sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri. Komponen gaji ke-14 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang mencakup keluarga, kinerja, jabatan, serta tunjangan lainnya.
Mengenai potongan yang berlaku, penting untuk diketahui bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), meskipun beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN terdengar cukup mengkhawatirkan, pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai hal ini. Berdasarkan peraturan sebelumnya yang berlaku, diharapkan gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sementara gaji ke-14 dapat diperkirakan akan dicairkan sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan segala perubahan dan pemangkasan anggaran yang terjadi, pemerintah berupaya untuk memastikan kestabilan dan kesinambungan distribusi tunjangan bagi ASN. Masyarakat, khususnya para ASN, disarankan untuk terus memantau pemberitaan resmi dan siap menghadapi segala kemungkinan yang beredar. Pencairan yang tepat waktu sangat diharapkan agar ASN dapat merencanakan keuangan mereka di tengah perubahan yang ada.