Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan?

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan dalam pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan harus memahami pentingnya kelancaran pembayaran untuk tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Ketika peserta tidak membayar iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan, yang mengakibatkan mereka tidak dapat menggunakan layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan medis dan layanan rawat inap.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS setelah melunasi tunggakan, mereka perlu menunggu maksimal 1×24 jam. Waktu tunggu ini berlaku bagi semua peserta, terlepas dari lama waktu tunggakan yang ada. Ini berarti, setelah membayar iuran yang tertunggak, peserta diharuskan bersabar selama sehari sebelum dapat menggunakan layanan kesehatan kembali.

“Setelah pembayaran tunggakan, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1×24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali,” jelas Rizzky. Jika setelah jangka waktu itu kartu belum aktif, peserta disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan BPJS melalui nomor care center 165 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Menarik untuk dicatat bahwa jumlah maksimal tunggakan yang dihitung oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk 24 bulan terakhir. Artinya, jika peserta menunggak lebih dari dua tahun, hanya tunggakan sampai dua tahun itu saja yang akan diperhitungkan. Ini adalah kabar baik bagi peserta mandiri yang berupaya membayar kembali, karena mereka tidak perlu membayar tunggakan yang lebih lama.

Selain melunasi tunggakan, peserta juga memiliki opsi untuk mencicil pembayaran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta memiliki fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Namun, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tidak hanya menghadapi pembatasan akses layanan kesehatan. Mereka juga dapat dikenakan denda jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Besaran denda yang dikenakan adalah 5% dari total biaya paket INA CBGs dikalikan dengan bulan tunggakan. Namun, denda diterapkan hanya untuk maksimal 12 bulan tunggakan, dengan batasan denda paling tinggi mencapai Rp 20 juta. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan.

Tentu saja, ketentuan denda ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pemerintah Daerah (PBPU), yang berarti ada perlindungan khusus bagi kelompok tertentu. Hal ini menunjukkan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan health care yang adil dan merata bagi semua masyarakat.

Dalam hal ini, peserta JKN harus proaktif menjaga status kepesertaan mereka agar tetap aktif. Dengan demikian, mereka dapat mengakses segala layanan kesehatan yang tersedia tanpa hambatan. Mengingat kesehatan adalah hal yang sangat penting, saatnya bagi setiap peserta untuk menentukan komitmen pembayaran iuran tepat waktu untuk mencegah masalah di kemudian hari. Dengan menggunakan sistem yang sudah ada, termasuk aplikasi mobile dan berbagai opsi cicilan, diharapkan semua peserta dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban mereka.

Dengan proses yang transparan ini, BPJS Kesehatan berusaha memastikan agar semua masyarakat memiliki akses yang layak terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran kesehatan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses perawatan kesehatan yang berkualitas.

Exit mobile version