
Pemerintah Indonesia memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025, dengan fokus utama pada ibu hamil dan balita. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin serta memastikan akses kesehatan bagi ibu hamil dan anak-anak yang berada dalam tahap perkembangan awal. Dalam upaya ini, pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok yang rentan.
Bansos PKH tahap 1 di tahun 2025 dijadwalkan akan disalurkan mulai Januari hingga Maret. Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Bagi ibu hamil dan balita, bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini hanya akan disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat tertentu.
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH tahap 1 yang akan disalurkan pada Januari 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai warga negara Indonesia.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bukan pegawai negeri sipil, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bansos PKH, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengeceknya. Pertama, melalui website resmi Cek Bansos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Kedua, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Login atau daftar akun baru dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data wilayah serta nama sesuai KTP.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.
Setelah terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 1, ibu hamil dapat mencairkan dana bantuan melalui beberapa cara. Berikut adalah opsi yang tersedia untuk pencairan:
- Melalui Bank Himbara (Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Mandiri) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Di Kantor Pos bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.
- Melalui e-warong atau agen resmi yang telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial.
Kegiatan penyaluran Bansos PKH ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan kepada keluarga tidak mampu, khususnya bagi ibu hamil dan anak balita. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk membekali diri dengan informasi yang akurat mengenai jadwal dan prosedur penerimaan bantuan sosial ini agar dapat memperoleh manfaat yang maksimal. Pastikan untuk mengikuti perkembangan dan memeriksa status penerima bansos, serta mencairkan dana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.