
Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan program penukaran uang baru menjelang momen Lebaran 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang pecahan baru yang sering dibagikan dalam perayaan Idul Fitri, di mana tradisi berbagi uang baru sudah menjadi bagian penting dalam kebudayaan masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari layanan ini, BI menawarkan sistem pemesanan online yang dapat diakses melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penukaran uang baru dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus antri di bank.
Jadwal penukaran uang baru 2025 telah ditetapkan dalam beberapa periode, sebagai berikut:
- Periode I: Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada 4 hingga 9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 10 hingga 16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 17 hingga 23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Dari data yang diperoleh, setiap periode pemesanan memiliki kuota terbatas yang dapat dipenuhi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pemesanan untuk menghindari kehabisan kuota.
Untuk melakukan penukaran uang baru, berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi penukaran dengan memilih provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih jadwal yang tersedia.
- Isi data pribadi, termasuk NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Masukkan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan BI.
- Simpan bukti pemesanan, yang berisi informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukar.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa uang yang akan ditukar dalam kondisi rapi dan sesuai pecahan.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran uang baru. Misalnya, pemesanan hanya dapat dilakukan satu kali per NIK hingga proses penukaran selesai. Setelah itu, pemesanan baru dapat dilakukan kembali setelah H+1 dari penukaran sebelumnya. Uang lama yang akan ditukarkan juga harus dipilah dan disusun sesuai pecahan serta tahun emisi, dan tidak diperkenankan menggunakan perekat seperti selotip atau staples. Masyarakat juga wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital saat melakukan penukaran.
Layanan kas keliling ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan uang baru tanpa harus berdesakan di bank. Sebagai langkah proaktif, BI berupaya menjaga kelancaran peredaran uang menjelang Lebaran, yang merupakan waktu yang sangat penting bagi banyak orang di Indonesia.
Dengan informasi yang jelas mengenai jadwal dan syarat penukaran uang baru ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita.