Jadwal Pencairan THR PNS 2025: Cek Rekeningmu Siap-Siap!

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta, untuk mendukung perekonomian menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan informasi terkini, pencairan THR untuk PNS akan dilakukan pada bulan Maret 2025, yang diperkirakan bertepatan dengan hari kedatangan Idul Fitri, pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa awal Maret 2025 adalah waktu yang ditargetkan untuk pencairan THR. Biasanya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, maka para PNS diimbau untuk memeriksa rekening mereka pada kisaran tanggal 17 hingga 20 Maret 2025. Hal ini penting agar mereka dapat memastikan bahwa THR telah masuk ke dalam rekening sebelum merayakan hari besar umat Muslim tersebut.

Jika merujuk pada kebijakan yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan THR sebesar 100% kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. THR ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk:

  1. Gaji Pokok:
    Gaji pokok PNS pada 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah jajaran gaji pokok berdasarkan golongan untuk tahun tersebut:

    • Golongan I:
      • Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
      • Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
      • Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
      • Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
    • Golongan II:
      • IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
      • IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
      • IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
      • IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
    • Golongan III:
      • IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
      • IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
      • IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
      • IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
    • Golongan IV:
      • IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
      • IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
      • IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
      • IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
      • IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
  2. Tunjangan Keluarga:
    Tunjangan keluarga untuk suami/istri adalah 5% dari gaji pokok, dan untuk anak, 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksud maksimal hingga anak ketiga.

  3. Tunjangan Pangan:
    PNS pada golongan I dan II akan memperoleh uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari. Untuk TNI dan Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.

  4. Tunjangan Jabatan:
    Tunjangan ini disesuaikan dengan jenjang eselon I-IV yang diemban oleh PNS.

  5. Tunjangan Kinerja:
    Diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan kinerja di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang bersangkutan.

Pencairan THR bagi PNS pada tahun 2025 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para PNS untuk mempersiapkan diri dan memeriksa rekening mereka dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Dengan memahami komponen dan estimasi waktu pencairan ini, diharapkan PNS dapat merencanakan kebutuhan finansial mereka menyambut Idul Fitri dengan lebih baik. Persiapan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, yang biasanya meningkat pada saat menjelang hari raya.

Exit mobile version