
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menjadi salah satu inisiatif penting dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lansia, terutama mereka yang kurang mampu. Pada tahun 2025, bantuan ini kembali disalurkan dengan sistem yang telah ditentukan untuk memudahkan para penerima. Masyarakat terutama lansia, tentu sangat menantikan informasi mengenai jadwal pencairan bantuan ini.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana KLJ akan dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Berikut adalah rincian jadwal pencairan untuk 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Untuk pencairan tahap pertama, dana diperkirakan akan mulai disalurkan pada pertengahan hingga akhir Januari 2025. Masyarakat diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Sosial melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id atau saluran media sosial resmi mereka.
Selain menunggu pencairan, penting bagi para lansia penerima KLJ untuk memastikan status mereka dalam daftar penerima manfaat. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk cek status penerimaan:
Melalui Website Siladu Jakarta
- Kunjungi siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan hasil status penerimaan.
- Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store.
- Login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu “Bantuan Sosial”.
- Masukkan NIK KTP untuk mendapatkan informasi status.
Nominal bantuan KLJ untuk tahun 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp300.000 per bulan, atau Rp600.000 untuk setiap kali pencairan dua bulan. Bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.
Demi kelancaran penyaluran bantuan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima KLJ. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
- Berusia minimal 60 tahun saat mendaftar.
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan KTP elektronik Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong masyarakat prasejahtera.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setelah memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, lansia dapat mengikuti langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuan KLJ. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pengambilan Kartu KLJ
- Penerima akan mendapatkan undangan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Bawa dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan undangan resmi saat pengambilan di lokasi yang telah ditentukan.
Aktivasi Rekening Bank DKI
- Aktivasi dilakukan di tempat pengambilan kartu KLJ dan pastikan untuk mengingat nomor rekening serta PIN yang diberikan.
- Pencairan Dana
- Dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI yang telah diaktivasi dan penerima dapat menarik dana tersebut melalui ATM atau layanan perbankan lainnya.
Program KLJ 2025 menjadi harapan bagi lansia di Jakarta yang berada dalam kondisi prasejahtera. Melalui pencairan yang dilakukan secara bertahap, diharapkan para lansia dapat dengan cepat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan status bantuan, masyarakat dapat mengunjungi website siladu.jakarta.go.id atau langsung menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dengan mematuhi prosedur yang ada, diharapkan setiap penerima dapat menikmati bantuan dengan tepat waktu dan efektif.