
Apple Inc. telah mengonfirmasi bahwa iPhone 16 kini telah resmi beredar di Indonesia. Hal ini terjadi setelah perusahaan asal Amerika Serikat ini menandatangani nota kesepahaman baru dengan pemerintah Indonesia, sehingga larangan penjualan terhadap produk iPhone 16 yang sebelumnya diberlakukan kini dicabut. Investasi yang dijanjikan oleh Apple juga menjadi salah satu faktor penting dalam kesepakatan ini, dengan nilai investasi mencapai $1 miliar atau sekitar Rp 16,29 triliun.
Menurut informasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), langkah ini diambil setelah Kementerian Perdagangan mencabut larangan yang menghambat penjualan iPhone 16 dan produk tablet lainnya. Hal ini memberikan peluang besar bagi Apple untuk memperluas jangkauannya di pasar smartphone Indonesia yang terus berkembang.
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan 20 sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk Apple. Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat dikeluarkan untuk iPhone dan 9 lainnya untuk perangkat tablet. Sertifikat ini menandakan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar komponen dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Apple karena dianggap wanprestasi dalam memenuhi komitmen investasinya untuk periode antara 2020 hingga 2023. Namun, setelah melakukan sejumlah pembicaraan, sanksi tersebut dicabut, yang membolehkan Apple untuk kembali memasuki pasar Indonesia. Ini merupakan kabar baik tidak hanya bagi konsumen yang menantikan kedatangan iPhone 16, tetapi juga bagi industri teknologi di Indonesia secara keseluruhan.
Proses perizinan produk Apple di Indonesia tidak hanya bergantung pada sertifikat TKDN. Kemenperin juga mengharuskan Apple untuk mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar produk mereka dapat beredar resmi di pasar. "Sertifikat postel ini merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor," kata Febri.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait masuknya iPhone 16 dan sertifikat yang diterbitkan:
- Pencabutan Sanksi: Larangan penjualan produk Apple, termasuk iPhone 16, yang sebelumnya diberlakukan kini telah dicabut setelah kesepakatan baru dibuat.
- Sertifikat TKDN: Kemenperin telah menerbitkan 20 sertifikat TKDN yang mencakup 11 untuk iPhone dan 9 untuk produk tablet, membuktikan bahwa produk tersebut memenuhi komponen lokal yang ditentukan.
- Investasi Apple: Apple berkomitmen untuk meningkatkan investasi di Indonesia sebesar $1 miliar, yang mencakup pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta.
- Regulasi yang Harus Dipatuhi: Apple diwajibkan untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk mendapatkan sertifikat postel untuk semua produk mereka.
- Persetujuan Impor: Semua produk Apple, termasuk iPhone 16, harus mendapatkan persetujuan impor yang diperlukan dari Kementerian Perdagangan.
Dengan penerbitan sertifikat ini, Apple kini dapat melanjutkan proses untuk mendapatkan nomor IMEI dari registrasi CEIR serta izin impor dari pemerintah. Ini menjadi langkah strategis bagi Apple untuk memastikan bahwa produk-produk mereka dapat dengan mudah memasuki pasar Indonesia yang kompetitif.
Kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia menunjukkan perubahan positif dalam iklim investasi di industri teknologi dalam negeri. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan bahwa produk-produk inovatif dari Apple akan lebih mudah diakses oleh konsumen di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan teknologi lokal.