
Kabar mengenai kehadiran iPhone 16 di Indonesia mulai mencuri perhatian masyarakat. Menurut data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke tanah air. Meskipun unit-unit tersebut telah ada di Indonesia, masih banyak yang penasaran kapan sebenarnya produk ini akan dirilis secara resmi.
Berdasarkan informasi yang beredar, iPhone 16 dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada Februari 2025. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para penggemar Apple yang sudah tidak sabar menanti kehadiran smartphone teranyar ini. Chotibul Umam, Kasubdit Impor DJBC, menjelaskan bahwa ponsel yang telah masuk ke Indonesia mayoritas merupakan barang dari penumpang dan barang kiriman.
Menarik untuk dicermati, di dalam aturan yang berlaku, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dalam perjalanan satu tahun. Begitu pula untuk pengiriman barang, batas maksimal juga ditetapkan dua unit per pengiriman. Jika ponsel yang dibawa melebihi batas ini dan terindikasi untuk diperjualbelikan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkaitan dengan pajak dan bea masuk iPhone 16, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan bagi calon pembeli. Untuk barang dengan nilai hingga 500 dolar AS, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk. Namun, jika harga iPhone 16 berada di kisaran Rp20 juta, pajak akan dikenakan sebagai berikut:
– Bea masuk: 10% dari nilai lebih
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11%
– Pajak Penghasilan (PPh): 10% bagi yang memiliki NPWP, atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP
Aturan ini berlaku di berbagai kawasan, termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta di bandar udara internasional seperti Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai biaya yang harus ditanggung saat membawa smartphone tersebut dari luar negeri.
Selain membahas perilisan iPhone 16, perhatian juga tertuju pada investasi Apple di Indonesia. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menekankan pentingnya kontribusi Apple terhadap ekonomi nasional. Ia menyatakan bahwa jika Apple hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar tanpa adanya pembangunan fasilitas produksi, maka risiko penjualan iPhone seri mendatang di Indonesia dapat terancam.
Chusnunia menegaskan, terwujudnya investasi yang konkret berupa pabrik di Indonesia diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Pemerintah juga mendorong Apple untuk berpartisipasi dalam rantai pasok global, bukan sekadar mendapatkan akses pasar.
Dengan semua perkembangan ini, konsumen di Indonesia yang telah menantikan kehadiran iPhone 16 harus bersabar menunggu pengumuman resmi dari Apple terkait tanggal peluncuran. Meskipun iPhone 16 sudah tersedia di pasaran melalui jalur impor, banyak penggemar yang lebih memilih menunggu versi resmi untuk mendapatkan garansi dan dukungan purna jual yang lebih baik.
Dalam konteks ini, ketatnya regulasi terkait impor smartphone, bea masuk dan pajak, serta harapan akan investasi lokal dari Apple, semakin memperjelas posisi Indonesia dalam pasar global teknologi. Dengan demikian, perkembangan ini tidak hanya akan berpengaruh pada konsumen akhir, tetapi juga pada arah kebijakan industri teknologi di Indonesia ke depannya.