Ini Syarat dan Ketentuan Penerima KJP Tahap 1 2025 yang Wajib Tahu!

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan dukungan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini dirancang untuk mencakup pengeluaran pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan uang saku. Untuk tahap pertama di tahun 2025, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima sehingga pekerjaan pendaftaran dapat berjalan lancar.

Untuk menjadi penerima KJP Tahap 1 Tahun 2025, ada beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan. Siswa yang ingin mengajukan bantuan ini harus memenuhi ketentuan umum dan dokumen yang ditetapkan. Berikut adalah ringkasan dari syarat tersebut:

Syarat Umum:
1. Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam data penerima bantuan sosial.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KJP juga harus dipersiapkan. Adapun dokumen yang wajib disertakan antara lain:
1. Formulir kelengkapan data, yang dapat diunduh dari situs resmi KJP.
2. Surat permohonan KJP Plus.
3. Surat pernyataan kepatuhan penggunaan KJP Plus.
4. Fotokopi KTP orang tua/wali dan siswa (jika sudah memiliki).
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
6. Surat pernyataan tanggung jawab dari kepala sekolah yang menyatakan kepatuhan penggunaan bantuan sosial.
7. Daftar nama calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Setelah memenuhi syarat tersebut, siswa dapat melanjutkan kepada proses pendaftaran KJP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
2. Cari tombol “Daftar Online” pada halaman utama situs dan klik untuk mengakses formulir pendaftaran.
3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap.
4. Unggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen relevan lainnya.
5. Verifikasi kembali data yang telah dimasukkan untuk memastikan keakuratannya.
6. Klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan pendaftaran.
7. Tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang, hasilnya akan dikirim melalui SMS atau email.

Jadwal pencairan KJP dan informasi lebih lanjut akan diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui website resmi dan media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Calon penerima disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan perkembangan penting mengenai bantuan yang dapat diberikan.

Dengan program KJP Tahap 1 Tahun 2025, diharapkan siswa-siswa dari keluarga kurang mampu dapat merasakan manfaat yang signifikan untuk menunjang pendidikan mereka. Pemenuhan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan merupakan langkah awal agar bantuan pendidikan ini dapat direalisasikan secara efektif. Para orang tua dan wali diimbau untuk mempersiapkan segala kebutuhan pendaftaran dengan sebaik-baiknya demi masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Exit mobile version