Info

Ini Dia Syarat Urus Kartu ATM Mandiri Terblokir 2025!

Kartu ATM Mandiri yang terblokir menjadi masalah umum di kalangan nasabah, dengan berbagai penyebab yang bisa memicu kejadian tersebut. Hal ini bisa terjadi karena banyak faktor, termasuk kesalahan memasukkan PIN, transaksi mencurigakan, atau bahkan kadaluarsa kartu. Menurut informasi terbaru mengenai syarat mengurus kartu ATM Mandiri yang terblokir pada tahun 2025, nasabah perlu mengetahui langkah-langkah serta syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali kartu mereka.

Penyebab utama pemblokiran kartu ATM Mandiri meliputi:

  1. Kesalahan PIN Berulang – Saat nasabah salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali berturut-turut, sistem keamanan otomatis akan memblokir kartu.
  2. Transaksi Mencurigakan – Aktivitas yang dianggap tidak wajar oleh sistem bank, seperti transaksi di luar kebiasaan, juga dapat menyebabkan pemblokiran kartu.
  3. Laporan Kehilangan atau Pencurian – Kartu yang dilaporkan hilang atau dicuri akan segera diblokir untuk mencegah penyalahgunaan.
  4. Kadaluarsa – Kartu yang sudah melewati masa berlaku secara otomatis akan terblokir.
  5. Permintaan Nasabah – Beberapa nasabah mungkin secara sukarela meminta pemblokiran kartu demi alasan keamanan.

Untuk mengaktifkan kembali kartu ATM Mandiri yang terblokir, ada syarat-syarat tertentu yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Kartu Identitas – Nasabah diwajibkan menunjukkan KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Bagi pelajar, Kartu Pelajar atau KIA dapat dipertimbangkan.
  • Buku Tabungan – Menghadirkan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening jika ada.
  • Kartu ATM yang Terblokir – Bawalah kartu yang sedang dalam kondisi terblokir.
  • Surat Kuasa – Jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga, diperlukan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi identitas kedua belah pihak.
  • Formulir Permohonan – Formulir ini dapat diisi di kantor cabang Bank Mandiri.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengurus kartu ATM Mandiri yang terblokir:

  1. Melalui Kantor Cabang Bank Mandiri:

    • Datang ke kantor cabang terdekat.
    • Isi formulir permohonan.
    • Tunjukkan kartu identitas asli yang masih berlaku.
    • Jika lupa PIN, ajukan penggantian dengan mengisi formulir dan menunjukkan identitas diri.
  2. Menggunakan Aplikasi Livin’ by Mandiri:

    • Buka aplikasi Livin’.
    • Pilih menu Pengaturan di bagian Kartu Debit & Kartu Kredit.
    • Pilih kartu yang akan dibuka blokirnya dan ikuti petunjuk di layar.
  3. Melalui Customer Service Machine (CSM) Mandiri:

    • Pilih opsi Buka Blokir Kartu Debit.
    • Masukkan kartu debit dan lakukan pemindaian e-KTP serta sidik jari.
    • Masukkan PIN lama untuk menyelesaikan proses.
  4. Menghubungi Layanan Pelanggan:
    • Email pengaduan ke [email protected] dengan informasi lengkap seperti nomor rekening serta detail transaksi terakhir.
    • Hubungi call center di nomor 14000 untuk bantuan lebih lanjut.

Dari segi biaya, membuka blokir kartu biasanya tidak dikenakan biaya tambahan. Namun, jika perlu mengganti kartu yang hilang atau rusak, biaya yang dikenakan berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 25.000 sesuai dengan jenis kartu.

Dengan mengikuti prosedur dan syarat yang ditetapkan, nasabah dapat dengan mudah menangani permasalahan kartu ATM Mandiri yang terblokir pada tahun 2025. Sangat penting untuk menjaga kerahasiaan PIN dan data pribadi untuk mencegah pemblokiran berulang dan memastikan kenyamanan dalam bertransaksi. Jika semua langkah sudah dilakukan namun masalah masih berlanjut, segera lakukan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri untuk mendapatkan solusi yang lebih tepat.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button