
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Asia Holding, yang kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, pihak MNC mengklaim bahwa mereka belum menerima relaas atau panggilan sidang terkait perkara tersebut. Keterangan ini disampaikan melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Pusat, gugatan ini sudah mendapat nomor perkara 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst dan resmi didaftarkan untuk para tergugat pada Jumat, 28 Februari 2025. Laporan di SIPP menunjukkan bahwa kasus ini terbuka untuk publik dan informasi mengenai jadwal sidang dapat diakses oleh semua pihak, termasuk Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat.
Dalam gugatannya, PT CMNP menuntut tiga pihak, termasuk Hary Tanoesoedibjo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, dan Tito Sulistio, terkait dugaan transaksi Negotiable Certificate of Deposito (NCD) yang dianggap tidak valid atau palsu. kerugian yang diderita oleh CMNP terkait transaksi ini dilaporkan mencapai Rp 103,4 triliun, di mana Hary Tanoe terlibat dalam tukar-menukar NCD dengan MTN dan obligasi CMNP.
Daftar informasi penting mengenai kasus ini mencakup beberapa poin berikut:
- Nomor Perkara: Gugatan terdaftar dengan nomor 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst.
- Tanggal Pendaftaran: Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada 28 Februari 2025.
- Tergugat: Tiga pihak tergugat yaitu Hary Tanoesoedibjo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, dan Tito Sulistio.
- Kerugian: PT CMNP mengklaim kerugian mencapai Rp 103,4 triliun.
- Kaitannya dengan NCD: Dugaan NCD palsu melibatkan transaksi yang seharusnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia, dengan batas waktu jatuh tempo maksimal satu tahun.
Pihak MNC Asia Holding menyangkal tuduhan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa NCD yang ditukarkan dengan MTN milik PT CMNP tidak ada relevansinya dengan MNC. MNC juga berpendapat bahwa Hary Tanoe tidak bertindak sebagai pelaku utama dalam transaksi, melainkan sebagai perantara.
Dalam situasi ini, dugaan lain muncul bahwa NCD yang dibawa oleh Hary Tanoesoedibjo mungkin palsu. NCD yang seharusnya memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ternyata memiliki jatuh tempo lebih dari dua tahun dan diterbitkan dalam mata uang asing yang tidak diperbolehkan.
Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA), menegaskan pentingnya penanganan serius oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pihak yang diduga terlibat dalam kasus NCD bodong harus diperiksa oleh Polda Metro Jaya untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perseteruan yang melibatkan kepentingan bisnis besar ini.
Dengan berlarut-larutnya isu ini, perhatian publik tertuju pada perkembangan gugatan yang melibatkan dua tokoh bisnis besar. Munculnya informasi melalui SIPP seharusnya disikapi dengan seksama oleh pihak terlibat agar semua proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Apakah MNC Asia Holding akan dapat membuktikan klaim mereka, atau PT CMNP akan mendapatkan haknya sebagai pihak yang merasa dirugikan? Hal ini menjadi pertanyaan yang terus menggantung dalam proses hukum yang tengah berlangsung.