DJSN: Nilai Kewajiban Tak Terdanai Program Pensiun BPJS Melesat!

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberikan perhatian serius terhadap peningkatan nilai kewajiban tak terdanai atau unfunded liability dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam laporan terbaru, angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, unfunded liability mencapai Rp191,56 triliun, dan melesat menjadi Rp229,27 triliun pada tahun 2023. Proyeksi untuk Desember 2024 memperlihatkan peningkatan lebih lanjut, dengan angka yang diperkirakan mencapai Rp275,81 triliun.

Mickael Bobby Hoelman, anggota DJSN yang akrab disapa Choki, mengungkapkan bahwa kenaikan signifikan ini menunjukkan bahwa iuran program JP yang saat ini ditetapkan sebesar 3% belum cukup optimal untuk menutupi manfaat pensiun yang akan dibayarkan di masa depan. “Penting untuk diingat bahwa premi dan dana kelolaan tahun ini adalah gambaran kemampuan kita dalam memberikan nilai manfaat selama 15 tahun ke depan, sampai 2040,” ujarnya saat dihubungi oleh Bisnis pada Selasa, 25 Februari 2025.

Choki juga menekankan bahwa, hingga Desember 2024, dana kelolaan program JP BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan mencapai Rp189,2 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan 19,1% year on year. Namun, ia menjelaskan bahwa ketersediaan dana kelolaan ini merupakan hasil tabungan dari para pekerja 15 tahun yang lalu. Oleh karena itu, untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran manfaat saat ini, diperlukan dukungan ketahanan dana dari periode sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa proyeksi pertumbuhan pembayaran manfaat dan penerimaan iuran terus meningkat, tetapi belum diimbangi dengan proyeksi penerimaan iuran yang memadai. “Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tanpa adanya pembenahan, jumlah unfunded liability program JP BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkat,” tuturnya.

Dalam konteks kebijakan pemerintah, Choki merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa seharusnya pemerintah dapat mengevaluasi besaran iuran JP hingga sebesar 8%. Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan program pensiun di masa depan. “Jika iuran program JP tetap dipatok pada angka 3%, pemerintah telah memproyeksi bahwa ketahanan dana kelolaan program ini hanya akan cukup hingga tahun 2074,” jelasnya.

Meningkatnya unfunded liability ini menggambarkan tantangan besar bagi sistem jaminan sosial di Indonesia. Kenaikan kewajiban tak terdanai ini bukan hanya berdampak pada keuangan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga akan mempengaruhi seluruh peserta yang menggantungkan masa depan mereka terhadap program pensiun ini. Dalam jangka panjang, peningkatan iuran atau reformasi dalam sistem dana pensiun menjadi langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan keberlangsungan manfaat bagi para peserta.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan pensiun serta lonjakan kebutuhan dana pensiun di masa mendatang, berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat bekerjasama untuk mencari solusi yang tepat. Langkah-langkah strategis harus diambil untuk memperkuat sistem jaminan sosial dan memastikan bahwa generasi mendatang tidak mengalami kesulitan dalam mengakses manfaat pensiun yang layak.

Ke depan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat lebih proaktif dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang efektif guna menanggulangi permasalahan unfunded liability ini, demi keadilan sosial dan perlindungan jaminan pensiun yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Exit mobile version