Disdik Ungkap Prediksi Syarat Tambahan KJP PLUS 2025: Simak!

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan rencana penambahan syarat bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2025. Dalam rapat yang diadakan bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Plt Kepala Disdik DKI, Sarjoko, menyebutkan bahwa salah satu syarat yang tengah dipertimbangkan adalah nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat belajar siswa yang menjadi penerima manfaat program ini.

Rencana penyesuaian syarat KJP Plus muncul saat diskusi antara jajaran Pemprov DKI dan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Namun, pencairan tahap pertama KJP Plus untuk tahun 2025 dijadwalkan akan dilakukan setelah pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, yang direncanakan pada Maret 2025. Proses pencairan bantuan tersebut juga akan mencakup rapelan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, sehingga siswa penerima tidak akan mengalami penundaan dalam mendapatkan manfaat pendidikan yang diperlukan.

Sarjoko menyatakan bahwa kebijakan ini hasil dari serangkaian rapat maraton yang telah dilakukan oleh Disdik dengan tim transisi, guna menyusun strategi implementasi kebijakan prioritas yang diusung oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih. Ia menegaskan, “Kami masih akan mendiskusikan kembali dengan tim transisi terkait kemungkinan penerapan syarat tambahan ini. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan motivasi kepada penerima KJP agar lebih bersemangat dalam belajar.”

Meski rencana ini sudah dibahas, Disdik masih akan melakukan kajian ulang terkait penambahan syarat nilai rata-rata tersebut. Data yang ada menunjukkan, hanya sekitar 2,6 persen penerima KJP yang memiliki nilai rata-rata di bawah 70. Ini menunjukkan bahwa kebijakan baru ini tidak akan memberikan dampak signifikan pada jumlah penerima KJP secara keseluruhan.

Syarat lain bagi penerima KJP Plus masih akan mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Selain itu, calon penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus yang berkaitan dengan bantuan sosial, yaitu terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.

Sarjoko menambahkan bahwa jika perubahan syarat ini diterapkan, diperlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, yang menjadi dasar pelaksanaan program KJP Plus selama ini. Dengan adanya kemungkinan perubahan syarat ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat mencermati dan mengikuti perkembangan kebijakan KJP Plus, sehingga mereka dapat memanfaatkan program bantuan pendidikan ini dengan lebih optimal di tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih berprestasi dan memanfaatkan bantuan pendidikan dari pemerintah secara maksimal. Dengan demikian, Disdik berharap agar penerima KJP Plus bukan hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga memiliki motivasi yang cukup untuk mencapai kinerja akademik yang lebih baik. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta dan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk sukses dalam pendidikan mereka.

Berita Terkait

Back to top button